Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat korupsi, pemerintah percepat pemberhentian 2.357 PNS

Terlibat korupsi, pemerintah percepat pemberhentian 2.357 PNS HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyepakati pemberhentian 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberhentian ini berlaku untuk PNS di pemerintah kabupaten kota, provinsi dan Kementerian Lembaga.

"Secara rinci pemberhentian dilakukan kepada 2.357 PNS terdiri dari 1.917 PNSbekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di Wilayah Pusat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/9).

Untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut, BKN bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati kerjasama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kerjasama ketiga institusi ini menitikberatkan pada lima poin penuntasan.

"Pertama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," jelasnya.

Kedua, penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. Ketiga, peningkatan sistem informasi kepegawaian. Keempat, otimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah dan kelima monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu.

Selain sinergi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, BKN juga akan bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Pemerintah Kota hingga level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat. Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.

"Penuntasan bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian untuk meminta PPK Instansi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap PNS tipikor inkracht di Instansinya," jelas Ridwan.

Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh Instansinya. Untuk itu BKN mengambil langkah pemblokiran data kepegawaian 2.357 PNS tipikor dan meminta PPK Instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akibat pembayaran gaji yang berjalan bisa dicegah.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya