Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha gadai yang telah diterbitkan pada Juli 2016. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan usaha gadai di Indonesia untuk mendaftarkan usahanya.
Meski demikian, masih banyak perusahaan pergadaian yang belum memiliki izin usaha tetap. Setidaknya dari 1.000-an Lembaga Jasa Keuangan Khusus hanya 6 yang memiliki izin.
"Jumlahnya itu 1.000-an perusahaan pergadaian swasta yang belum memiliki izin. Sejauh ini belum memberikan semacam sanksi atau apa
ketika dia tidak terdaftar," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 2 OJK, Sunu Kartiko akhir pekan ini.
Untuk pergadaian swasta yang belum mendaftar, Sunu mengaku tidak bisa berbuat banyak atau menutup usahanya. Aturan OJK saat ini hanya untuk mengimbau agar konsumen terlindungi jika terjadi sesuatu pada keuangan mereka.
"Jadi diberikan waktu sampai 2018 untuk mengajukan izin, kalau sekarang dibiarkan dulu jalan agar bisa berkembang," tambahnya.
"Jadi kerugiannya itu kita tidak tanggung jawab (di pergadaian tidak berizin), dan kadang setelah gadai itu bunganya 10 persen selama 1 bulan, tapi kita harapkan nanti setelah masa transisi selesai semua bisa urus izin," tukasnya.
Enam perusahaan perdagaian yang sudah memiliki izin usaha adalah PT Pergadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Global Prioritas, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya