Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono secara tegas mendorong pembatasan impor komoditas etanol. Langkah ini diambil untuk melindungi produk sampingan industri gula dalam negeri, terutama tetes tebu atau molase, dari ancaman penumpukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamentan Sudaryono usai Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (17/9). Ia mengungkapkan bahwa penumpukan tetes tebu telah menyebabkan beberapa pabrik gula terancam menghentikan proses giling mereka.
Kekhawatiran akan meluasnya dampak tersebut mendorong Sudaryono untuk mengusulkan pengaturan impor etanol. Tujuannya adalah agar tetes tebu dari pabrik gula dapat termanfaatkan secara optimal dan tidak mengganggu produksi domestik.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Pengetatan Impor Etanol untuk Industri Gula Nasional
Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa penumpukan tetes tebu terjadi akibat keterbatasan penyerapan di pasar domestik. Kondisi ini berpotensi besar mengancam kelangsungan operasional pabrik gula di Indonesia, bahkan dapat menyebabkan penghentian giling.
Ia menegaskan bahwa usulan pengaturan Impor Etanol telah disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian. Rapat tersebut dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagai upaya konkret untuk memaksimalkan pemanfaatan tetes pabrik gula.
Menurut Sudaryono, pengetatan Impor Etanol sangat penting untuk menekan masuknya produk dari luar negeri. Tujuannya adalah agar tidak mematikan industri dalam negeri, sekaligus mendorong pemanfaatan hasil samping perkebunan tebu sebagai sumber etanol lokal yang berkelanjutan.
Advertisement
"Ini kami raise (angkat) agar etanol diatur sehingga tetes dari pabrik gula ini bisa termanfaatkan secara maksimal, tidak numpuk, dan juga kita mengurangi impor dari etanol itu. Jadi, baru minggu yang lalu kami raise, saya sendiri yang juga hadir di rapat itu dan kami sampaikan terkait etanol," bebernya.
Advertisement
Prinsip Impor dan Koordinasi Antar Kementerian
Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa pemerintah selalu membuka ruang dialog antara kepentingan industri dan pertanian. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan keseimbangan manfaat tanpa mengorbankan kesejahteraan petani maupun kelangsungan industri nasional.
Ia menekankan bahwa prinsip dasar impor adalah mengisi kekurangan produksi yang tidak mampu dipenuhi dalam negeri, bukan menggantikan produksi lokal. Oleh karena itu, kebijakan impor tidak boleh sampai merugikan pabrik gula maupun petani tebu di Indonesia.
"Intinya kan impor itu apa sih? Impor itu kan ngisi lubang yang bolong yang tidak bisa diisi industri dalam negeri. Bukan berarti mensubstitusi. Jangan sampai impor itu mematikan yang di dalam negeri, intinya kan itu prinsipnya," tuturnya.
Advertisement
Sudaryono menyebutkan bahwa pembahasan kebijakan Impor Etanol ini belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Prosesnya masih dalam tahap koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan, untuk mencari solusi terbaik secara bertahap.
Advertisement
Sikap Kementan dan Pandangan Kementerian Perdagangan
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak memberikan rekomendasi Impor Etanol. Namun, aspirasi dari petani dan industri gula yang mengalami penumpukan tetes tebu terus disampaikan agar menjadi perhatian serius pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak berdampak pada produsen tetes tebu domestik. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (29/8) di Jakarta.
Menurut Mendag, volume impor tetes tebu dalam kurun lima tahun terakhir justru terus menurun. Selain itu, aturan baru tersebut juga tidak lagi memerlukan rekomendasi untuk impor tetes tebu, menunjukkan adanya relaksasi kebijakan.
Advertisement
Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas. Komoditas tersebut meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Sumber: AntaraNews