Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Ke depannya, akan ada perubahan dalam sistem penggajian dan tunjangan PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan sistem gaji PNS ke depan akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana seperti berdasarkan beban kerja PNS tersebut.
Paryono menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan PNS ke depan akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. "Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," tuturnya.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja diubah ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (Job Value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS. Selain itu, Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.
"Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tutupnya.
Baca juga:
Menguak Sejumlah Fakta Tak Adanya Kenaikan Gaji PNS di 2021
Gaji PNS Tak Naik di 2021
Masa Depan Nasib PNS
Jaga RI dari Penyelundupan, Luhut Minta TNI dan Bakamla Diberi Tunjangan Prestasi
Pemerintah Ungkap Penyebab Ketimpangan Pembangunan Antar Daerah
PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2021
Advertisement
PNS Lebih Untung Terima Tunjangan dalam Bentuk Beras Dibanding Uang Tunai
Sekitar 23 Menit yang laluPemerintah Diminta Kaji Rencana Pemberian Insentif Pajak untuk Investor di IKN
Sekitar 30 Menit yang laluBendungan Tamblang Bali Jadi Pertama di ASEAN Gunakan Teknologi Inti Aspal
Sekitar 43 Menit yang laluKabar Baru: LRT Jabodebek Beroperasi Pertengahan Tahun, Bersamaan dengan Kereta Cepat
Sekitar 1 Jam yang laluReformasi Perpajakan Salah Satu Penopang Tumbuhnya Ekonomi Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluSebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Sekitar 1 Jam yang laluPengelolaan Dana Pensiun Buruk, BUMN: Akibat Diurus Pensiunan, Bukan Profesional
Sekitar 2 Jam yang laluTerungkap Fakta Lain di Balik Membengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sekitar 2 Jam yang laluSri Mulyani: APBN Bukan Hobi Utang, Kalau Subsidi Dicabut Rakyat Sengsara
Sekitar 2 Jam yang laluHarga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Termurah Rp125.000, Waktu Tempuh 30 Menit
Sekitar 3 Jam yang laluTanpa Jalan Tol, Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi akan Lebih Lambat
Sekitar 3 Jam yang laluBelum Termasuk 2024, Anggaran Persiapan Pemilu dari APBN Capai Rp25 Triliun
Sekitar 3 Jam yang laluSri Mulyani: Pertama dalam Sejarah Sulawesi Punya Kereta Api
Sekitar 4 Jam yang laluHasil Penyidikan soal Dana Pensiun BUMN Penuh Kejutan, Seperti Apa?
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Firasat Ibu Mahasiswi Cianjur Sebelum Ditabrak Audi Pembawa Istri Siri Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 : Persebaya Vs Borneo FC di Vidio, 3 Februari 2023
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami