
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor. Khususnya yang menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau Rp1,54 juta.
Merdeka.com
Terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.
"Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," bebernya.
Anak buah Sri Mulyani tersebut mengemukakan bahwa bisnis jastip tersebut termasuk ke dalam kegiatan impor ilegal. Ini lantaran pelaku jastip tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
"Maka modus-modus dari impor ilegal ini akan kita perhatikan. Nah yang kecil - kecil dulu melalui e commerce nanti akan kita tingkatkan," bebernya.
Aflah mengungkapkan, selama ini pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Tujuannya untuk menghindari pengenaan bea masuk barang impor.
"Karena kalau jastip itu setengah untung-untungan. Kalau dia kena Bea Cukai mereka bayar bea masuk," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk impor hasil jastip. Langkah ini demi melindungi daya saing produk UMKM lokal dari serbuan barang impor ilegal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pengaruh ketidakstabilan pertumbuhan usaha ritel. Diantaranya cara perdagangan yang tidak adil, seperti jasa titip (jastip) yang tidak memenuhi peraturan.
Merdeka.com
Dengan ketidakadilan itu, Tutum menilai akan terjadi kerugian di sejumlah pusat perniagaan, baik pihak ritel. Karena tanggungan beban atas barang yang dijual melalui ritel tidak akan laku.
"Terlebih adanya beban sewa, karyawan. (Kerugian juga) dirasakan (pelaku usaha) di Mangga Dua, Glodok, akan tutup toko. Lebih baik di online kan kalau begitu. Nah ini yang bahaya, tidak boleh," ujarnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaSelain bisnis ekspor ikan, ia juga punya beberapa cabang bisnis lain yang keuntungannya menjanjikan.
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca Selengkapnya