Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar Lagi
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan peraturan BI nomor 10/ 33 /PBI/2008.
Ini membuat 4 uang kertas sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008 dan mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi. Berikut ini 4 mata uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi:
Rp 10.000 Tahun Emisi 1998
Uang Rp 10.000 yang ditarik adalah uang tahun emisi 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien. Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.
Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.
Rp 20.000 Tahun Emisi 1998
Uang pecahan Rp 20.000 dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni KI Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau.
Rp 50.000 Tahun emisi 1999
Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia. Uang ini didominasi berwarna abu-abu dan hijau.
Rp 100.000 Tahun Emisi 1999
Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditarik adalah yang berbahan dari plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999. Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata pada waktu itu.
Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.
Penukaran sampai 31 Desember 2018
Untuk penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan yakni tanggal 31 Desember 2008 sampai tanggal 31 Desember 2018. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih memiliki waktu untuk menukarkan uang tersebut sampai tanggal 31 Desember 2018.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaFungsi Turunan Uang yang Perlu Diketahui, Tak Cuma Jadi Alat Pembayaran
Uang tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran. Fungsi turunan uang menjelaskan beragamnya kegunaan uang.
Baca Selengkapnya