Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar Lagi

Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar Lagi Uang Tak laku. ©2018 Merdeka.com/ BI

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan peraturan BI nomor 10/ 33 /PBI/2008.

Ini membuat 4 uang kertas sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008 dan mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi. Berikut ini 4 mata uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi:

Rp 10.000 Tahun Emisi 1998

Uang Rp 10.000 yang ditarik adalah uang tahun emisi 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien. Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.

Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.

Rp 20.000 Tahun Emisi 1998

Uang pecahan Rp 20.000 dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni KI Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau.

Rp 50.000 Tahun emisi 1999

Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia. Uang ini didominasi berwarna abu-abu dan hijau.

Rp 100.000 Tahun Emisi 1999

Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditarik adalah yang berbahan dari plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999. Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata pada waktu itu.

Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.

Penukaran sampai 31 Desember 2018

Untuk penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan yakni tanggal 31 Desember 2008 sampai tanggal 31 Desember 2018. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih memiliki waktu untuk menukarkan uang tersebut sampai tanggal 31 Desember 2018.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Fungsi Turunan Uang yang Perlu Diketahui, Tak Cuma Jadi Alat Pembayaran

Fungsi Turunan Uang yang Perlu Diketahui, Tak Cuma Jadi Alat Pembayaran

Uang tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran. Fungsi turunan uang menjelaskan beragamnya kegunaan uang.

Baca Selengkapnya