Respons Bos OJK soal Rencana DPR Buat Undang-Undang Fintech
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkaji untuk membuat Undang-undang (UU) guna mengatur bisnis fintech (financial technology) di Tanah Air. UU ini diharapkan bisa melindungi konsumen dan memberikan manfaat bagi negara lewat penarikan pajak transaksi online yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso tidak memberikan pernyataan apakah UU Fintech memang keperluan yang mendesak atau belum. Namun, dia mengatakan bahwa saat ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mekanisme pengumpulan pajak dari fintech.
"Saya rasa prinsipnya mau melalui fintech atau tidak, adalah wajib pajak itu jelas apabila mendapatkan manfaat atau keuntungan dalam usaha baik fintech tidak fintech adalah wajib membayar pajak," kata dia, saat ditemui, di Lot 1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut dia, selama ini pelaku usaha baik konvensional maupun berbasis digital tentu membayar pajak atas hasil usahanya. "Tinggal bagaimana tekniknya. Makanya setiap usaha fintech maupun tidak fintech, e-commerce maupun biasa, itu sama di UU jelas. Kalau fintech tentu bagaimana koleksinya. Itu berbeda. Itu yang barangkali kita pikirkan," ungkapnya.
Sejauh ini, Wimboh terus berusaha mengoptimalkan kerja dalam rangka mengawasi bisnis sektor jasa keuangan digital (fintech) meskipun belum ada payung hukum berupa undang-undang khusus yang mengatur fintech. "Tidak ada undang-undang kita tetap menjalankan tugas," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pembuatan regulasi terkait financial technology alias fintech.
"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhan untuk mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah, berasal dari DPR semua sedang dalam kajian plus minus," kata dia, saat ditemui, di Sini Nasional INDEF, Jakarta, Selasa (26/3).
"Yang pasti kita tidak boleh melewatkan atau ketinggalan dari pada kemajuan teknologi ini kalau kita tidak mau tergilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk teknologi lebih maju 4.0," lanjut dia.
Aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat mengatur sekaligus dapat menarik manfaat dari perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.
"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," jelas dia.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa peraturan yang saat ini sudah ada masih dapat mengatur fintech. "Sampai saat ini masih banyak aturan regulasi yang bisa masih bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan keuangan kita juga masih bisa," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya