Pemerintah secara resmi merombak sistem pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) impor dengan beralih dari mekanisme tender business-to-business (B2B) menjadi skema antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan government-to-business (G2B) melalui Badan Layanan Umum (BLU).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sebagai revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut beleid anyar tersebut sebagai babak baru dalam tata kelola pengadaan energi nasional. Selama ini, proses tender B2B yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) dinilai memakan waktu lama dan kerap merugikan posisi Indonesia saat bersaing di pasar global.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B to B, tendernya lama, dan dengan Perpres ini kita melakukan G to G dan G to B. Bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, sudah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal. Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta (26/10/2026).
Advertisement
Bahlil: BLU Tidak Mengambil Dana APBN
Melalui regulasi baru ini, pengadaan energi impor akan dialihkan langsung ke tangan negara melalui penugasan BLU. Selanjutnya, Pertamina akan membeli pasokan komoditas tersebut langsung dari BLU, sehingga memangkas keterlibatan pihak ketiga maupun perantara swasta lainnya. Bahlil menegaskan bahwa pendanaan mekanisme BLU ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi nanti Perpres ini, nanti negaranya yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Yang mengadakan adalah BLU, setelah itu Pertamina nanti akan membeli di BLU. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan lain, biar tidak ada dusta di antara kita," tegasnya.
Kendati demikian, Bahlil menambahkan bahwa Pertamina masih dimungkinkan untuk melakukan komunikasi impor secara langsung dalam kondisi darurat tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 4B di Perpres Nomor 107. Kondisi tersebut mencakup cadangan minyak nasional yang menipis atau terjadinya krisis geopolitik di negara sumber pasokan, dengan tetap berkoordinasi bersama BLU.
Langkah reformasi pengadaan ini diambil guna memitigasi dampak dinamika geopolitik global, khususnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang sulit diprediksi. Bahlil memaparkan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Namun, ketergantungan impor masih cukup tinggi untuk produk LPG yang mencapai sekitar 80 persen (terutama dari Amerika Serikat) serta BBM jenis bensin seperti Pertalite RON 90 dan varian bensin lainnya, sementara untuk pasokan solar sudah sepenuhnya mandiri dari produksi kilang dalam negeri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382673/original/037328100_1793005923-IMG_0068.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9344130/original/065318100_1788935911-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.55.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377072/original/090290100_1792404283-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_16.55.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382601/original/090310100_1793002675-IMG_0064.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382845/original/074984800_1793012718-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_17.44.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382072/original/037742100_1792937902-750720fd-889b-47f2-b9a1-e6b962c024d5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146516/original/009220300_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-4.jpg)