Indonesia mencatat lonjakan jumlah orang kaya Indonesia kategori super kaya. Wealth Report 2026 Knight Frank menyebut populasi individu super kaya (Ultra-High-Net-Worth Individuals/UHNWI) mencapai 3.833 orang pada 2026.
Kenaikan tersebut setara 36,6% dibanding 2021 ketika jumlahnya 2.805 orang. Dengan capaian ini, Indonesia menempati peringkat ke-8 di Asia, setelah China, India, Jepang, Singapura, Hong Kong, UEA, dan Arab Saudi.
Knight Frank mendefinisikan UHNWI sebagai individu dengan kekayaan bersih minimal US$ 30 juta, setara Rp 534,36 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.812,1 per US$. Data ini bersumber dari Wealth Sizing Model Knight Frank yang dirilis Minggu (20/9/2026).
Advertisement
Pertumbuhan Orang Kaya Indonesia Diproyeksikan Tertinggi hingga 2031
Untuk periode 2026 hingga 2031, Knight Frank memproyeksikan populasi UHNWI Indonesia melesat 82% menjadi 6.966 orang pada 2031.
Laju 82% tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan orang super kaya tercepat di dunia, melampaui Arab Saudi (+63%), Polandia (+63%), Vietnam (+59%), dan Australia (+59%).
Pada kelompok miliarder, Indonesia tercatat memiliki 33 orang pada 2026 dan diperkirakan bertambah 48,5% menjadi 49 orang pada 2031. Dalam kategori ini, Indonesia berada di posisi ke-12 dunia.
Advertisement
Faktor Pendorong dan Tantangan Akselerasi Kekayaan
Lonjakan jumlah kekayaan tidak berdiri sendiri. Kebijakan hilirisasi komoditas dan pengolahan sumber daya alam mendorong terbentuknya rantai nilai baru yang menguntungkan pelaku usaha domestik.
Kekuatan pasar dalam negeri, didukung populasi usia produktif yang besar, menjaga daya beli lintas sektor mulai dari manufaktur, properti, hingga jasa keuangan.
Masifnya digitalisasi serta masuknya investasi modal swasta (private equity) turut menyuburkan ekosistem bisnis dan memunculkan generasi pengusaha serta konglomerat baru. Sinergi kebijakan pemerintah dan kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting agar potensi pertumbuhan dapat terealisasi.
Di saat yang sama, tantangan global seperti fluktuasi harga energi, arah suku bunga, dan penyesuaian regulasi perpajakan internasional tetap perlu diantisipasi.