Jangan Tergiur Bunga Tinggi, Cek Syarat Tabungan Aman di Bank

Besaran bunga merupakan elemen krusial yang menentukan apakah dana nasabah layak dijamin atau tidak.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jangan Tergiur Bunga Tinggi, Cek Syarat Tabungan Aman di Bank
Petugas teller Bank BJB menghitung uang di kantor Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Fery Pradolo

Masyarakat dan para nasabah perbankan diminta untuk lebih cermat dalam memerhatikan tingkat bunga simpanan sebelum memutuskan untuk menabung. Langkah ini penting guna memastikan tabungan tetap aman dan masuk dalam cakupan penjaminan.

Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suhardiono, menegaskan bahwa besaran bunga merupakan elemen krusial yang menentukan apakah dana nasabah layak dijamin atau tidak.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin," kata Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS Suhardiono, di Bandarlampung, Lampung, dikutip dari Antara, Sabtu (15/8).

Ia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming suku bunga fantastis dari pihak bank yang melampaui batas penjaminan resmi.

"Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS," katanya.

Imbau Masyarakat Tak Perlu Cemas

 

Meski begitu, Suhardiono mengimbau agar publik tidak perlu cemas untuk menempatkan dananya di bank. Selama lembaga keuangan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku, dana simpanan masyarakat dipastikan mendapatkan perlindungan penuh dari LPS.

"Tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan," kata dia.

Suhardiono lantas membeberkan salah satu acuan utamanya, yakni kriteria 3T:

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank,
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank," kata dia.

Rekomendasi