Kementerian Perdagangan menegaskan kembali aturan bagi pemilik depot air minum isi ulang. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memastikan sumber air baku berasal dari penyedia berizin resmi untuk menjamin keamanan dan mutu air minum.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut pemenuhan persyaratan ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen. Pernyataan disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta dan dikutip dari Antara.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Syarat Wajib untuk Pengusaha Depot Air Minum
Moga merinci sederet ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola depot air minum isi ulang. Intinya, perizinan, higiene-sanitasi, bahan kemasan, hingga jaminan kualitas air harus terdokumentasi dan dijalankan sesuai aturan.
- NIB dan Sertifikat Standar
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengantongi sertifikat standar sesuai ketentuan perizinan berusaha.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Depot harus memegang SLHS sebagai bukti pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan dan penyaluran air minum.
- Galon Berbahan Food Grade
Wadah yang dipakai untuk layanan isi ulang wajib berbahan food grade yang aman bagi kesehatan.
- Pemeriksaan Kelayakan Galon Pelanggan
Pengelola wajib memeriksa kondisi galon milik pelanggan sebelum pengisian untuk memastikan tidak retak, kusam berat, atau berpotensi mencemari air.
- Pembilasan, Pencucian, dan Sanitasi
Proses pembilasan, pencucian, hingga sanitasi harus dilakukan sesuai prosedur yang benar sebelum pengisian ulang.
- Surat Jaminan Pasokan dari Penyedia Berizin
Pelaku usaha harus memiliki surat jaminan pasokan air baku dari penyedia yang mengantongi izin resmi.
- Uji Kualitas di Laboratorium Terakreditasi
Pengujian kualitas air minum wajib dilakukan secara rutin di laboratorium kesehatan terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.
Advertisement
Larangan Pengelolaan dan Praktik yang Ditegaskan
Kemendag menekankan larangan penggunaan atau penyediaan galon maupun tutup galon bermerek tertentu untuk layanan isi ulang. Praktik ini tidak diperbolehkan dalam operasional depot air minum.
Pengelola juga dilarang menumpuk atau menyediakan stok air minum dalam wadah yang sudah diisi dan siap jual. Layanan depot harus dilakukan berdasarkan prosedur pengisian saat pesanan datang, bukan menyimpan air yang sudah siap edar.
Langkah penegasan ini merespons maraknya temuan dan unggahan di media sosial terkait galon tak layak pakai yang tetap digunakan untuk mengisi air minum.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kita perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi," jelasnya.
Advertisement
Edukasi Lewat Kolaborasi Yayasan Jiva Svastha
Untuk memperluas jangkauan informasi, Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha depot air minum isi ulang tentang regulasi yang berlaku.
Melalui kemitraan ini, materi sosialisasi diarahkan pada kepatuhan terhadap persyaratan perizinan, pemenuhan higiene-sanitasi, penggunaan wadah yang aman, hingga kewajiban uji kualitas air secara berkala.
Inisiatif edukasi tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan informasi agar pelaku usaha memahami dan menerapkan aturan, sekaligus memastikan konsumen memperoleh air minum yang aman.