Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online (Merdeka.com)

Pedagang luar negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka PPMSE yang menyediakan saran bagi pedagang luar negeri wajib menolak permintaan pendaftaran.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.

Berikut isi aturan dalam Permendag terbaru:

Dalam Pasal 5 ayat 1, 2, dan 4 tertulis bahwa pedagang luar negeri harus memenuhi persyaratan terkait identitas pedagang, nama, dan alamat negara asal pedagang, izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi dan bukti pemenuhan standar baran atau jasa seperti sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) dan pemenuhan standar lainnya. 
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemudian pada Ayat 5, apabila pedagang luar negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka PPMSE yang menyediakan saran bagi pedagang luar negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang luar negeri. 

"PPMSE yang memfasilitasi perdagangan luar negeri wajib melakukan penyimpanan data yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki," bunyi Ayat 6, dikutip Rabu (27/9). 

Di Permendag Nomor 31 di Pasal 11 ayat 1 juga mengatur pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, nomor sertifikat halal bagi barang atau jasa, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan. Serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Permendag baru ini juga melarang marketplace atau social commerce bertindak sebagai produsen. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 2. Lalu di ayat 3 tertulis model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tak hanya itu, di dalam aturan terbaru ini juga mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor. Hal itu terdapat pada Pasal 19 ayat 2 yang menerangkan bahwa 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) USD 100 per unit. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk mendukung UMKM dalam negeri, Permendag ini pun tak luput mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri hingga akses pemasaran produk UMKM yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dilanjut Pasal 34, peningkatan daya saing produk dalam negeri dengan edukasi melalui media dalam jaringan atau luar jaringan hingga bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan daya saing barang atau jasa produk dalam negeri.

Rekomendasi