OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Maulandy Rizky Bayu Kencana
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal (Merdeka.com)

Upaya OJK dalam memberantas pelaku pinjol ilegal masih dibarengi dengan hadirnya pelaku-pelaku baru yang terus bermunculan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta Platforms (perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk menyetop penayangan iklan pinjaman online atau pinjol ilegal. Iklan ini juga kerap ditayangkan di berbagai aplikasi. 

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasi. Jadi kita keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut tak mengelak bahwa upaya OJK dalam memberantas pelaku pinjol ilegal masih dibarengi dengan hadirnya pelaku-pelaku baru yang terus bermunculan. 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga diharapkan membuat jera siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal. Dengan adanya sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp1 triliun.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup udah 7.000, tapi kok buka lagi buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak sarjito kami ini kemudian tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, kemudian aplikasinya juga pasti, nomor telepon, WA, dan lain-lain," bebernya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kita minta tidak ada siapapun memfasilitasi pembuatan aplikasi. Kita sama Kominfo lakukan cyber patrol dan kita akan kejar pelakunya," tegas Kiki dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12).

Sementara Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sarjito menambahkan, saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Sarjito menekankan, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kembali mengundang Google dan Meta. Untuk selanjutnya mengembangkan informasi terkait pergerakan pinjol ilegal dan aktivitas keuangan berbahaya lainnya dari seluruh dunia.

"Juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama," imbuh Sarjito.

"Juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama," imbuh Sarjito.
Dok. Istimewa

"Oleh karena itu kita akan mengundang lagi Meta dan Google untuk supaya ikan-ikan yang sepatutnya tidak tayang tidak bisa tayang, dan ini kita bersama-sama Insya Allah bisa menyelesaikannya," tuturnya.

"Oleh karena itu kita akan mengundang lagi Meta dan Google untuk supaya ikan-ikan yang sepatutnya tidak tayang tidak bisa tayang, dan ini kita bersama-sama Insya Allah bisa menyelesaikannya," tuturnya.
Dok. Istimewa
Rekomendasi