Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi

Meski kenaikan tidak signifikan, para pekerja di seluruh Indonesia masih bisa memiliki rumah.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi
Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bisa mendorong peningkatan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR bersubsidi.

"KPR bersubsidi itu penerimanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan Rp4 juta sampai Rp8 juta. Artinya, dengan kenaikan UMP, mereka bisa punya sisa uang untuk konsumsi yang lain,” kata Winang dalam acara Perbanas: Memperkuat Ketahanan Domestik di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, di Padalarang, Jumat (24/11/2023).

Merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurutnya, walaupun dengan kenaikan UMP 2024 yang tidak terlalu siginifikan tersebut, para pekerja di seluruh Indonesia masih bisa memiliki rumah. Ditambah dengan adanya kebijakan dari Pemerintah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dinilai akan mendorong pertumbuhan KPR.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah," ujarnya.

Khusus untuk DKI Jakarta, dengan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta masyarakat tentunya masih bisa berkesempatan memiliki rumah dengan skema KPR Subsidi.

"Saya rasa untuk mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja, mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," kata Winang.

Merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan aturan terkait kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel dalam menenutkan formula kenaikan upah minmum, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Rekomendasi