Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India

Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India
Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India (Merdeka.com)

Total terdapat 60 unit sepeda motor yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengantongi Rp5,83 miliar dari lelang 59 unit sepeda motor Royal Enfield bodong Asal India.

Total terdapat 60 unit sepeda motor berharga mahal yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Royal Endfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Endfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Tedy merinci, 12 unit Royal Endfield Classic 500cc laku terjual Rp1,18 miliar di sesi pertama. Sementara di sesi kedua, DJKN meraup Rp897 juta dari penjualan 12 unit Royal Enfield Classic 350cc.

Tedy merinci, 12 unit Royal Endfield Classic 500cc laku terjual Rp1,18 miliar di sesi pertama. 

Sementara di sesi kedua, DJKN meraup Rp897 juta dari penjualan 12 unit Royal Enfield Classic 350cc.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dan sesi ketiga telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,25 miliar, sesi keempat laku 12 unit Rp 1,49 miliar, dan sesi kelima laku 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar," jelas Tedy.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tedy menyampaikan, 59 unit Royal Endfield Classic yang laku terjual tersebut merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) hasil sitaan Bea dan Cukai Tanjung Priok. BTD  merupakan barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

"Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor 
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Tedy.

"Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor 
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Tedy.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tedy mengingatkan agar masyarakat mewaspadai aksi penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu. Lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui, situs lelang.go.id yang telebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi pribadi dengan harga tidak wajar merupakan bentuk penipuan. Masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi pribadi dengan harga tidak wajar merupakan bentuk penipuan. Masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.
Dok. Istimewa
Rekomendasi