Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah untuk menertibkan agen perjalanan bodong di Labuan Bajo. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus penelantaran dan penipuan wisatawan. Kejadian tersebut sangat merugikan citra pariwisata daerah.
Ketua ASITA NTT, Oyan Kristian, mengungkapkan bahwa insiden penelantaran wisatawan sudah sering terjadi. Kasus penipuan oleh agen perjalanan tidak berizin juga kerap muncul di Labuan Bajo. ASITA sendiri pernah menangani beberapa laporan dari wisatawan yang tidak terurus, terutama karena agen perjalanan tersebut berkantor di luar Labuan Bajo.
Desakan ini mengemuka setelah tiga wisatawan asal Jerman ditelantarkan agen perjalanan di Pelabuhan Marina, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Agen perjalanan yang bertanggung jawab beralamat di Jakarta. Alamat ini menunjukkan bahwa agen tersebut tidak tergabung dalam ASITA NTT karena wilayah izin usahanya bukan di Nusa Tenggara Timur.
Advertisement
Advertisement
Maraknya Kasus Penelantaran Wisatawan di Labuan Bajo
Kasus penelantaran wisatawan di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan publik. Tiga turis asal Jerman, Catrin (37), Dennis Domenik (34), dan Mario Jurgen (38), baru-baru ini menjadi korban agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab. Mereka ditemukan terlantar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Oyan Kristian menjelaskan bahwa alamat agen perjalanan terkait berada di Jakarta. Oleh karena itu, agen ini tidak termasuk dalam keanggotaan ASITA NTT. Wilayah izin usahanya memang bukan di Nusa Tenggara Timur.
Legalitas agen perjalanan tersebut secara keseluruhan juga belum jelas. ASITA NTT menekankan pentingnya pengecekan lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan izin resmi dan pola operasionalnya.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Regulasi dan Pengawasan Travel Agent
Permasalahan seperti ini seringkali baru mendapat perhatian setelah insiden terjadi. Padahal, mencari solusi preventif jauh lebih krusial agar kejadian serupa tidak terulang. ASITA NTT mendorong upaya bersama untuk pembenahan di sisi hilir.
Pembenahan tersebut mencakup perapian regulasi, administrasi, serta sistem pengawasan. Hal ini penting untuk semua pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo. Banyak agen perjalanan menjual paket open trip tanpa kantor fisik di Labuan Bajo.
Ketika wisatawan tiba, mereka sering diserahkan kepada operator lokal. Namun, koordinasi yang buruk seringkali menyebabkan wisatawan menunggu lama. Kendala operasional seperti kapal rusak atau izin berlayar tidak keluar akibat cuaca juga memperparah situasi.
Advertisement
Selain itu, terdapat juga kasus penipuan oleh agen perjalanan ilegal. Wisatawan telah membayar penuh paket tur, namun tidak ada penjemputan. Nomor agen juga tidak dapat dihubungi setibanya di Labuan Bajo.
Advertisement
Edukasi Wisatawan dan Penguatan Legalitas Agen Perjalanan
Terdapat dua permasalahan utama yang perlu segera ditangani. Pertama, wisatawan harus diedukasi untuk melakukan reservasi yang aman dan terpercaya. Mereka perlu memastikan agen perjalanan memiliki ulasan yang baik.
Wisatawan juga harus memeriksa legalitas usaha agen perjalanan secara jelas. Pembayaran sebaiknya menggunakan rekening perusahaan, bukan rekening pribadi. Memastikan agen terdaftar dalam asosiasi seperti ASITA juga penting, sehingga jika terjadi masalah dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Kedua, dari sisi penyedia jasa, agen perjalanan harus memiliki legalitas resmi. Ini termasuk izin usaha, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Advertisement
Idealnya, agen perjalanan juga diwajibkan tergabung dalam asosiasi. Hal ini berfungsi sebagai bentuk kontrol dan pengawasan. Dengan demikian, pelanggaran akan lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Harapan ASITA NTT untuk Pemerintah
Agen perjalanan yang tidak memiliki izin dan tidak tergabung dalam asosiasi sulit dilacak. Kualitas layanan mereka juga tidak dapat dikontrol dengan baik. Ini menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan.
ASITA NTT berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang mewajibkan semua agen perjalanan bergabung dalam asosiasi. Ini akan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang efektif. Penertiban travel bodong secara berkala juga sangat dibutuhkan.
Perlindungan wisatawan perlu dilakukan dari dua sisi secara simultan. Pertama, peningkatan kesadaran wisatawan dalam memilih agen perjalanan yang aman. Kedua, penguatan regulasi terhadap agen perjalanan.
Advertisement
Tujuannya adalah agar industri pariwisata lebih tertib dan terkontrol. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengembalikan citra positif Labuan Bajo. Dengan demikian, pengalaman wisatawan akan menjadi lebih baik.
Sumber: AntaraNews