Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menata kembali keberadaan reklame di wilayahnya, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan keindahan serta keamanan lingkungan kota yang dikenal sebagai "Kota Cantik".
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan arahan Presiden terkait baliho liar yang terpasang di badan jalan. Menurutnya, promosi tetap diperbolehkan, namun harus proporsional dan sewajarnya agar tidak mengganggu ketertiban umum. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata kota yang lebih teratur dan estetis.
Selain aspek estetika, keberadaan baliho tanpa izin juga menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD yang signifikan. Pengusaha yang tidak memiliki izin berpotensi tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan, sehingga merugikan pendapatan daerah. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Palangka Raya telah menerjunkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir titik-titik yang akan ditertibkan.
Advertisement
Advertisement
Penertiban reklame tak berizin menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Palangka Raya karena dampak langsungnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target pajak reklame Kota Palangka Raya untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Namun, hingga awal Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp1,4 miliar lebih, atau sekitar 51,24 persen dari target yang diharapkan. Angka ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan yang perlu segera ditangani.
Wakil Wali Kota Achmad Zaini menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar urusan izin bangunan, melainkan investasi jangka panjang untuk sektor pariwisata. Wisatawan yang berkunjung ke Kota Cantik Palangka Raya tentunya dapat menikmati kota yang bersih, bukan baliho yang bertebaran tidak beraturan. Kondisi kota yang tertata rapi dan estetis diharapkan dapat meningkatkan citra positif serta daya tarik wisata.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menambahkan bahwa reklame yang melanggar perizinan akan ditertibkan secara tegas. Setelah penertiban, akan dilakukan penggantian dengan papan reklame baru yang mengutamakan penggunaan teknologi digital. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi kota untuk meningkatkan nilai estetika dan keindahan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Sebagai bagian dari langkah modernisasi, Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik strategis. Billboard elektronik ini diharapkan dapat memberikan tampilan yang lebih dinamis dan modern bagi kota. Peraturan resmi terkait pengaturan teknis billboard elektronik ini sedang dalam tahap penyusunan untuk memastikan implementasi yang teratur dan sesuai standar.
Pihak Pemkot Palangka Raya berencana untuk segera menginformasikan kebijakan terbaru ini kepada para pengusaha reklame. Tujuannya adalah agar para pengusaha tidak terkejut dengan kebijakan baru dan dapat melakukan pembongkaran papan reklame yang ada secara mandiri. Sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari para pelaku usaha reklame.
Penertiban ini juga mencakup papan reklame yang dinilai mengganggu keindahan dan keamanan, tidak berizin, masa berlaku izinnya telah habis, atau menunggak pembayaran pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kewajiban pajak. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pemasang baliho atau papan reklame yang melanggar ketentuan.
Advertisement
Advertisement
Untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan kemudahan layanan, Pemkot Palangka Raya mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame baru harus terlebih dahulu mengurus izin secara resmi. Proses pengajuan permohonan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
Dalam penentuan titik pembangunan reklame baru, terutama di jalan-jalan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau balai, Pemkot Palangka Raya akan melibatkan pihak pengelola jalan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penempatan reklame yang strategis dan tidak mengganggu infrastruktur atau estetika yang sudah ada. Jalan-jalan protokol seperti G Obos, Yos Sudarso, A Yani, RTA Milono, Diponegoro, Seth Adji, dan Rajawali menjadi sasaran utama penertiban ini.
Sekda Arbert Tombak menegaskan bahwa langkah penertiban ini juga bertujuan menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan. Dengan adanya sistem perizinan yang jelas dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan kepatuhan pengusaha reklame akan meningkat, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap PAD Kota Palangka Raya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews