Pemkot Bengkulu Tegaskan Aturan, Setop Pembangunan Kios Pasar Minggu

Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan sementara pembangunan kios di kawasan Pasar Minggu, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama untuk Penertiban Kios Pasar Minggu Bengkulu yang teratur.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aturan, Setop Pembangunan Kios Pasar Minggu
Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan sementara pembangunan kios di kawasan Pasar Minggu, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama untuk Penertiban Kios Pasar Minggu Bengkulu yang teratur. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, secara tegas menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pasar atau kios di kawasan Pasar Minggu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menekankan pentingnya payung hukum yang jelas bagi setiap kegiatan pembangunan. Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat membangun pasar atau kios secara sepihak tanpa dasar aturan yang sah. Penegasan ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di masa mendatang.

Untuk mendukung penegakan aturan ini, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bengkulu, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah diminta untuk siaga. Mereka bertugas menertibkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan disiplin pembangunan di wilayahnya.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa regulasi adalah fondasi utama dalam setiap pembangunan di Kota Bengkulu. Ia menyatakan, “Hari ini kita bicara regulasi, ada atau tidak aturannya.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap hukum sebagai syarat mutlak sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Pemkot Bengkulu tidak akan mentolerir pembangunan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

Setiap kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan kios di Pasar Minggu, harus memiliki payung hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin legalitas serta mencegah masalah di kemudian hari. Dedy Wahyudi juga menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan.

Satpol PP Kota Bengkulu diinstruksikan untuk selalu siaga dalam menertibkan pelanggaran Perda. Kehadiran mereka memastikan bahwa setiap upaya pembangunan yang tidak sesuai aturan akan segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari strategi Pemkot Bengkulu untuk menciptakan lingkungan bisnis yang tertib dan adil bagi semua pelaku usaha.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat resmi Nomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Surat ini secara resmi menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan kios. Penghentian ini berlaku di kawasan bekas Pasar Mambo dan di sekitar Pasar Minggu.

Penghentian pembangunan dilakukan karena pihak pengembang atau pemilik bangunan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara legal dan aman. Pemkot Bengkulu melalui Disperdagrin berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan ini.

Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menghindari masalah di masa depan. Dengan menghentikan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, Pemkot Bengkulu berupaya menjamin keberlangsungan sarana perdagangan yang legal. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

Penertiban pembangunan kios di Pasar Minggu oleh Pemkot Bengkulu didasari oleh beberapa regulasi penting. Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan-peraturan ini menjadi acuan utama bagi Pemkot Bengkulu dalam menertibkan pembangunan sarana perdagangan. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan syarat mutlak. Hal ini tidak hanya untuk menjamin legalitas, tetapi juga untuk melindungi pedagang dan konsumen.

Tujuan utama dari penertiban administratif ini adalah untuk menjamin keberlangsungan sarana perdagangan yang legal. Selain itu, Pemkot Bengkulu ingin mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan kondusif bagi semua pihak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi