Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan total simpanan dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun. Data ini mencakup periode sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Desember 2025, atau dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Jumlah tersebut berasal dari 500.818 rekening nasabah yang terdampak proses likuidasi bank. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di Jakarta.
Pengungkapan data ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja LPS dalam menjalankan fungsinya. Hal ini juga menyoroti pentingnya peran LPS Likuidasi Bank dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Advertisement
Advertisement
Rincian Simpanan Layak dan Tidak Layak Bayar
Dari total simpanan yang dilikuidasi, LPS mengidentifikasi adanya simpanan tidak layak bayar (STLB) dan simpanan layak bayar (SLB). Simpanan tidak layak bayar mencapai Rp592,14 miliar atau sekitar 14,83 persen dari keseluruhan jumlah.
Sementara itu, simpanan layak bayar tercatat sebesar Rp3,4 triliun, yang merupakan 85,17 persen dari total. Mayoritas simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, yakni sekitar 64,95 persen.
Penyebab lain termasuk kondisi bank yang tidak sehat, menyumbang 29,02 persen dari STLB, dan simpanan yang tidak tercatat di bank sebesar 6,02 persen. Penting untuk diingat bahwa seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Efektivitas Resolusi dan Likuidasi Bank oleh LPS
Sejak tahun 2005 hingga 2025, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi pada 1 bank umum, 130 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 16 BPR Syariah (BPRS). Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
Farid Azhar Nasution menambahkan bahwa saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi. Setiap resolusi bank dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif, menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi nasabah.
Kecepatan pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan juga terus meningkat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak izin usaha bank dicabut telah mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun lalu yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja.
Advertisement
Advertisement
Kinerja Keuangan dan Kontribusi LPS
Neraca keuangan LPS menunjukkan perkembangan yang sangat positif pada tahun 2025. Total aset LPS meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, mencapai Rp276,2 triliun (unaudited).
Sebagian besar aset LPS, sekitar 95,5 persen atau Rp263,8 triliun, ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN). Pendapatan LPS pada tahun 2025 mencapai Rp37,6 triliun, naik 12,3 persen dari tahun 2024, yang sebagian besar berasal dari premi penjaminan dan hasil investasi.
Dengan kinerja ini, LPS berhasil membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun pada tahun 2025, meningkat 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Cadangan penjaminan LPS juga menguat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun, menunjukkan soliditas keuangan lembaga.
Advertisement
Selain itu, LPS turut memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian nasional. Kontribusi tersebut antara lain dalam bentuk pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada tahun 2025, naik 15,3 persen, dan pembelian SBN senilai Rp51,4 triliun, naik 8,4 persen dari tahun 2024.
Advertisement
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS Terbaru
Dewan Komisioner LPS telah melakukan evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Senin (19/1).
TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, diputuskan untuk tetap atau tidak berubah dari periode sebelumnya. TBP ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Secara spesifik, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sedangkan untuk BPR sebesar 6,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan valas pada bank umum adalah 2,00 persen, menegaskan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas suku bunga penjaminan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews