Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12). Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral," katanya di Gedung Pakuan, pada Rabu (24/12).
Dedi menjelaskan, upah minimum untuk provinsi naik hingga 0,7 persen, sementara upah minimum sektoral naik hingga 0,9 persen. Dengan begitu, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 diputiuskan sebesar Rp2.317.601.
Dedi mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota untuk upah minimum kota/kabupaten dan sektoral, dan dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat. Kendati begitu, ia tak menampik bahwa baik perusahaan maupun buruh memiliki harapan masing-masing terkait kenaikan itu.
Advertisement
Pilih Opsi Moderat
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Pihaknya memilih posisi moderat dengan berupaya menampung kepentingan buruh dan pekerja, sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi serta dunia usaha.
Dedi menuturkan, investasi diharapkan tidak hanya terpusat di satu kabupaten, melainkan tersebar merata di berbagai kawasan industri.
Ia mengakui perbedaan upah antarkabupaten/kota masih cukup lebar karena masing-masing daerah mengusulkan sendiri. Sementara itu, UMP berlaku secara umum.
"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," ungkap dia.
Advertisement
Upah Minimum Sektoral
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601. Sementara itu, upah minimum sektoral di provinsi tersebut ditetapkan Rp 2.339.995.
"Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601," kata dia.
Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK masih dalam proses penyusunan di biro hukum sehingga belum bisa dipublikasikan.