Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menjalin kerjasama dengan otoritas perpajakan dari tujuh negara untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pengemplang pajak di Indonesia. Negara-negara tersebut meliputi Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Fiji. Sebagai langkah konkret, DJP sedang menyelesaikan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Bantuan dalam Pengumpulan (AIC) serta membahas isu penanganan kejahatan pajak dengan National Tax Agency (NTA) Jepang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa Jepang, sebagai pemimpin OECD Tax Force on Tax Crime, mendorong Indonesia untuk memperkuat Inisiatif Asia dalam membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan pajak.
"Juga tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi, ya mohon maaf, tax crime. Jadi area mereka untuk lari itu makin sempit, karena kita sudah kerjasama yang kuat," kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, yang dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, DJP juga akan mempelajari penggunaan kecerdasan buatan (AI) dari Singapura, Korea Selatan, dan Thailand untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
"Ada beberapa hal yang menarik dari Korea, Thailand, dan Singapura. Berbagai macam algoritma, mesin learning terkait dengan modus-modus penggelapan atau penyelewengan pajak, evasion maupun avoidance, penghindaran pajak itu sudah bisa dideteksi by system," ungkap Bimo.
Advertisement
Coretax diperkuat oleh AI
Bimo menyatakan bahwa kerjasama dengan negara-negara tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi perpajakan inti (Coretax) yang berbasis kecerdasan buatan. Hal ini terutama berfokus pada analisis data yang berkaitan dengan pelanggaran pajak.
"Kita lihat pattern-nya kita identifikasi, kita flagging abnormalities-nya, kemudian kita lanjutkan tentu dengan analytics yang dilakukan oleh SDM-SDM kita di bidang masing-masing," ujar dia. Selain itu, dengan Korea Selatan dan Thailand, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengirim beberapa pegawai untuk mengikuti pelatihan mengenai pemanfaatan AI.
Advertisement
Kolaborasi dengan negara lain
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Inland Revenue Board of Malaysia untuk menarik kembali reservasi Assistance in Collection (AIC) yang terdapat dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).
Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan Fiji Revenue and Customs Service (FRCS) untuk mempelajari profil wajib pajak dan manajemen risiko kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) yang telah diterapkan oleh DJP. Di sisi lain, kerjasama dengan Australian Taxation Office (ATO) akan difokuskan pada pertukaran pengalaman dalam menangani kasus penghindaran pajak, khususnya terkait sengketa transfer pricing (TP).