Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memastikan bahwa sebanyak 41 unit pengolahan ikan (UPI) yang berlokasi di Jawa dan Lampung tetap memiliki kesempatan untuk melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat. Meskipun UPI-UPI tersebut masuk dalam daftar "Yellow List" menyusul isu Cesium-137, ekspor tetap dapat berjalan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri perikanan nasional sekaligus memastikan standar keamanan produk.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa perusahaan yang terdampak hanya perlu memenuhi satu syarat tambahan. Syarat tersebut berupa sertifikat bebas radioaktif yang secara resmi diterbitkan oleh KKP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kualitas dan keamanan udang Indonesia di pasar global.
Pengumuman ini disampaikan Ishartini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/11), mengenai perkembangan penanganan isu Cesium-137 pada produk udang Indonesia. Sejak isu kontaminasi radioaktif mencuat, pemerintah secara aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa aktivitas ekspor udang Indonesia tidak terhenti dan tetap memenuhi standar keamanan pangan internasional yang ketat.
Advertisement
Advertisement
Persyaratan Ekspor Udang Indonesia ke AS bagi UPI Terdampak
Ishartini menegaskan bahwa status "Yellow List" ini secara spesifik berlaku untuk perusahaan pengekspor udang yang berdomisili di Jawa dan Lampung. "Yellow List itu perusahaan yang khusus saat ini adalah yang mengekspor udang yang berdomisili, beralamat di Jawa dan di Lampung. Itu yang terkena Yellow List, artinya dia hanya terkena tambahan persyaratan, yaitu sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan oleh Certifying Entity, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun KKP, total ada 41 UPI yang terdampak langsung oleh aturan Import Alert (IA) 99-52 dari Amerika Serikat. Rinciannya adalah 35 UPI berada di wilayah Jawa dan 6 UPI lainnya berlokasi di Lampung. Seluruh unit pengolahan ini diizinkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor udang ke Amerika Serikat.
Syarat utama untuk melanjutkan ekspor adalah dengan menyertakan sertifikat yang menyatakan produk bebas dari cemaran Cesium-137. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, yang telah ditunjuk sebagai Certifying Entity oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA). KKP telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada 41 UPI tersebut mengenai persyaratan baru ini.
Advertisement
Advertisement
Langkah KKP Perkuat Keamanan Rantai Pasok Udang
Untuk memperkuat jaminan keamanan produk, KKP juga telah mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan pelatihan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Pelatihan ini ditujukan bagi para petugas lapangan di unit pelaksana teknis (UPT) KKP. Tujuannya adalah membekali mereka dengan kemampuan melakukan scanning dan sampling secara akurat, guna memastikan produk udang aman dari kontaminasi radioaktif.
Selain itu, sistem prosedur operasi standar (SOP) untuk seluruh rantai pasok udang, mulai dari hulu hingga hilir, telah diperbarui dan diperkuat. Pembaruan ini bertujuan agar setiap tahapan produksi udang berjalan sesuai dengan ketentuan keamanan pangan internasional. Dengan sistem yang semakin kuat dan transparan, KKP berharap pasar global akan kembali menaruh kepercayaan penuh pada udang Indonesia sebagai produk unggulan dengan mutu terbaik.
Komunikasi aktif dan berkelanjutan juga terus dilakukan oleh KKP dengan asosiasi pembeli (buyer) serta regulator di Amerika Serikat. Upaya ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail langkah-langkah korektif yang telah diimplementasikan oleh Indonesia. KKP juga menekankan bahwa kasus Cesium-137 bersifat kasuistik, hanya terjadi di satu lokasi di Cikande, sementara ribuan pelaku usaha lain tetap berproduksi sesuai standar tinggi.
Advertisement
Advertisement
Optimisme Pencabutan Yellow List dan Masa Depan Ekspor Udang
Sektor industri udang nasional kini menunjukkan ketahanan dan optimisme yang tinggi pasca-guncangan isu radioaktif. Hal ini dibuktikan dengan ekspor perdana yang kembali dilakukan pada 31 Oktober 2025, menandakan pemulihan dan kepercayaan diri pelaku usaha. Kepatuhan penuh terhadap standar yang ditetapkan dan kerja sama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Ishartini optimistis bahwa status "Yellow List" dapat segera dicabut, sehingga ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat dapat kembali berjalan normal sepenuhnya tanpa syarat tambahan. "Nanti FDA akan melihat apabila sistem kita sudah bagus, sistem kita sudah kuat, dia akan datang inspeksi ke sini, dan nanti Yellow List itu pun bisa kita usulkan untuk dicabut," kata Ishartini.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan. Dengan demikian, udang Indonesia akan senantiasa menjadi pilihan utama di pasar internasional, didukung oleh standar mutu yang terpercaya dan sistem pengawasan yang ketat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews