SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina Gara-Gara Kandungan Etanol, Bahlil: Semua Sudah Sesuai Standar

Bahlil menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan ke publik baik melalui SPBU swasta maupun Pertamina seluruhnya telah melalui uji klinis.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina Gara-Gara Kandungan Etanol, Bahlil: Semua Sudah Sesuai Standar
SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina Gara-Gara Kandungan Etanol, Bahlil: Semua Sudah Sesuai Standar (Merdeka.com)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal SPBU swasta yang batal membeli BBM mentah atau base fuel dari Pertamina. Isu yang beredar ditemukannya kandungan etanol dalam BBM Pertamina. 

Bahlil menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan ke publik baik melalui SPBU swasta maupun Pertamina seluruhnya telah melalui uji klinis di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas.

"Gini, seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat Lemigas. Dan kalau tidak lolos standar, pasti tidak akan didistribusikan. Semuanya sudah sesuai standar," tegasnya di Jakarta, Selasa (7/10).

"Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin itu adalah sudah memenuhi standar," dia menekankan. 

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar menjelaskan alasan mundurnya SPBU swasta karena ada temuan kandungan etanol sekitar 3,5 persen pada hasil uji coba laboratorium base fuel impor tersebut.

Temuan kandungan etanol 3,5 persen pada base fuel impor Pertamina menjadi titik balik dalam negosiasi bisnis ke bisnis (B2B) ini. Achmad menjelaskan bahwa kandungan etanol inilah yang memicu SPBU swasta, termasuk Vivo dan BP-AKR, untuk membatalkan pembelian.

"Ini (kandungan etanol) yang membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian (base fuel), karena ada konten etanol tersebut," ucapnya beberapa waktu lalu. 

Secara Regulasi Masih Diperkenankan

Menariknya, Achmad menegaskan bahwa secara regulasi, kandungan etanol tersebut sebenarnya masih diperkenankan. Ia merujuk pada ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan ambang batas kandungan etanol di bawah 20 persen.

Artinya, kadar 3,5 persen tersebut masih jauh di bawah batas aman yang diizinkan pemerintah.

Pembatalan beberapa SPBU swasta lantas berakibat pada negosiasi B2B yang harus kembali ke titik awal. Total 100 ribu barel base fuel yang sudah diimpor Pertamina dipastikan belum terserap oleh pihak SPBU swasta.

Padahal, sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menyatakan bahwa Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil telah menyetujui skema impor tambahan BBM melalui Pertamina.

Rekomendasi