Tahukah Anda? Industri Kretek Sumbang 95% Cukai Negara, Legislator Desak Perlindungan Industri Kretek Nasional

Anggota DPR, pelaku usaha, dan akademisi mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan industri kretek nasional yang krusial bagi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Apa saja tuntutannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Industri Kretek Sumbang 95% Cukai Negara, Legislator Desak Perlindungan Industri Kretek Nasional
Berbagai kalangan, mulai dari DPR, pelaku usaha, hingga akademisi, mendesak pemerintah untuk memberikan Perlindungan Industri Kretek Nasional demi keberlanjutan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (AntaraNews)

Sejumlah kalangan dari legislatif, pelaku usaha, dan akademisi menyuarakan harapan besar kepada pemerintah. Mereka mendesak adanya upaya konkret untuk memberikan perlindungan terhadap industri kretek nasional yang dinilai strategis. Permintaan ini muncul dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) di Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa industri kretek memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini berkontribusi besar dalam menggerakkan roda ekonomi, terutama di daerah-daerah. Industri ini juga menciptakan efek pengganda yang signifikan.

Kontribusi tersebut terlihat dari kemampuannya menyerap tenaga kerja besar, mulai dari sektor pertanian hingga perdagangan. Selain itu, industri kretek nasional menjadi tulang punggung penerimaan negara, dengan lebih dari 95% cukai berasal dari hasil tembakau.

Peran Vital Industri Kretek bagi Ekonomi Nasional

Mukhamad Misbakhun menyoroti bahwa industri kretek merupakan salah satu penggerak utama ekonomi di Indonesia. Sektor ini memiliki kemampuan luar biasa dalam menyerap tenaga kerja. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh di hulu, hingga pekerja pabrik dan pedagang di hilir.

Produk kretek, sebagai produk khas industri hasil tembakau, memiliki daya tawar tinggi di pasar lokal dan internasional. Hal ini membuka peluang besar untuk ekspor. Mayoritas bahan baku, seperti cengkeh dan tembakau, berasal dari dalam negeri.

Kondisi ini menjadikan industri hasil tembakau (IHT) mampu memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sangat tinggi. Kontribusi terhadap negara juga tidak main-main. Industri ini menyumbang lebih dari 95% penerimaan cukai negara.

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Misbakhun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan. Keputusan tersebut adalah tidak adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk tahun 2026.

Tantangan Regulasi dan Dampaknya bagi Industri

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa padatnya aturan terkait produk hasil tembakau menimbulkan ekses negatif. Regulasi yang ada dinilai tidak "incorporated" dan lebih mendukung kepentingan persaingan bisnis global. Ini terutama melalui agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disponsori WHO.

Najoan menyatakan, "Berbagai aturan internasional yang sarat kepentingan di dalam hukum nasional, baik melalui ratifikasi maupun adopsi ke dalam produk hukum sektoral telah menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian rakyat." Aturan-aturan ini dianggap mengancam kedaulatan dan ekonomi.

GAPPRI mencatat, terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) telah memicu pro dan kontra. Draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik juga menjadi sorotan.

Polemik antara kepentingan kesehatan masyarakat dan posisi strategis IHT dalam perekonomian seharusnya dapat dihindari. Henry Najoan berharap adanya ruang dialog lintas pemangku kepentingan. Dialog ini bertujuan merumuskan Peta Jalan kebijakan IHT yang seimbang.

Rekomendasi Kebijakan untuk Keseimbangan Industri Kretek

Untuk menjaga keberlanjutan industri ini, GAPPRI merekomendasikan beberapa langkah kepada pemerintah. Salah satunya adalah kebijakan moratorium tarif CHT dan HJE selama tiga tahun berturut-turut. Mereka juga meminta tidak ada peraturan baru yang memberatkan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, GAPPRI mengusulkan relaksasi bagi IHT terkait pelunasan pita cukai. Mereka berharap batas waktu pelunasan dapat diperpanjang dari 60 hari menjadi 90 hari. Perlakuan setara antara rokok elektrik dan rokok konvensional juga menjadi tuntutan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Budi Santoso, menekankan pentingnya penataan regulasi IHT. Penataan ini harus dilakukan dengan tertib perundang-undangan. Harmonisasi kebijakan juga harus dikedepankan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sektor industri serta petani tembakau.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson M.H Sinaga, mendukung perlunya harmonisasi lintas kementerian/lembaga. Pelibatan semua pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan sangat penting. Ini untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kelangsungan industri kretek nasional. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan kebijakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi