Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) telah mencatat angka signifikan dalam program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan pokok PKB. Sebanyak 5.993 unit kendaraan bermotor dilaporkan telah memanfaatkan program ini, menunjukkan respons positif dari masyarakat.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan Papua ini berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 30 September, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan keringanan. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu, di Jayapura pada Minggu, 6 Oktober.
Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Papua. Dengan adanya program ini, diharapkan tunggakan pajak dapat berkurang dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan semakin meningkat.
Advertisement
Advertisement
Detail Program dan Manfaat Pembebasan Pajak Kendaraan Papua
Program pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok PKB ini memberikan dampak finansial yang cukup besar bagi wajib pajak di Papua. Ardi Ronald Bengu menjelaskan bahwa total denda pajak kendaraan yang berhasil dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB juga signifikan, yakni sebesar Rp725 juta, yang setara dengan sekitar 11 persen dari total Rp6,4 miliar.
Dari ribuan kendaraan yang memanfaatkan program ini, pokok pajak yang berhasil dibayarkan mencapai Rp5,7 miliar. "Kami telah memperpanjang program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan pokok PKB yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 30 September dan yang memanfaatkan 5.993 kendaraan," kata Ardi.
Tidak hanya itu, program Pembebasan Pajak Kendaraan Papua ini juga mencakup penghapusan denda BBNKB. Denda BBNKB yang dihapuskan mencapai Rp3,7 juta, yang berasal dari 11 unit kendaraan. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Papua.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Optimisme Penerimaan Pajak Daerah
Meskipun program pembebasan pajak kendaraan ini sukses menarik ribuan wajib pajak, realisasi penerimaan PKB pada September 2025 menunjukkan sedikit penurunan. Tercatat penerimaan PKB pada bulan tersebut sebesar Rp7,5 miliar, angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata penerimaan pada Juli dan Agustus yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Ardi Ronald Bengu menjelaskan bahwa penurunan penerimaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pajak. Selain itu, penurunan penjualan kendaraan baru juga menjadi penyebab, dengan angka penurunan sebesar 13,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meski menghadapi tantangan, Bappenda Provinsi Papua tetap optimistis. "Kami optimistis realisasi penerimaan hingga triwulan III masih dalam posisi aman. Di triwulan IV nanti akan kami maksimalkan agar target tahunan dapat tercapai 100 persen," ujar Ardi. Upaya maksimal akan terus dilakukan untuk memastikan target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai sepenuhnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews