Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, secara tegas mendorong pemerintah agar memberikan porsi yang lebih besar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Dorongan ini disampaikan dalam sebuah keterangan di Jakarta pada Senin, 15 September, sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat ekonomi lokal.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang sering terjadi di wilayah penghasil tambang, sekaligus memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dapat meningkat secara signifikan. Beniyanto menekankan bahwa kekayaan alam harus memberikan nilai tambah nyata bagi penduduk setempat, bukan hanya bagi korporasi besar.
Menurutnya, pelibatan aktif BUMD dan koperasi dalam pengelolaan tambang akan menciptakan keadilan ekonomi yang lebih merata. Hal ini juga diharapkan dapat mengubah paradigma daerah penghasil tambang yang kerap kaya sumber daya namun masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi.
Advertisement
Advertisement
Beniyanto Tamoreka, legislator yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, berpandangan bahwa pengelolaan tambang oleh BUMD dan koperasi bukan sekadar urusan bisnis semata. Lebih dari itu, ini adalah isu fundamental mengenai keadilan ekonomi yang harus direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menyoroti fenomena paradoks di mana daerah penghasil tambang seringkali memiliki sumber daya alam melimpah, namun masyarakatnya masih bergulat dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Manfaat ekonomi dari sektor pertambangan selama ini cenderung terpusat pada korporasi besar, meninggalkan daerah sebagai 'penonton' kekayaan mereka sendiri.
Dalam pernyataannya, Beniyanto secara lugas mengatakan, "Pengelolaan tambang oleh BUMD dan koperasi bukan semata soal bisnis, melainkan soal keadilan ekonomi. Kita ingin kekayaan alam benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat di daerah, bukan hanya sebagai penonton." Pernyataan ini menegaskan visi untuk distribusi kekayaan yang lebih adil.
Advertisement
Advertisement
Pelibatan BUMD dan koperasi dalam pengelolaan tambang diyakini Beniyanto dapat menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian lokal. Model pengelolaan ini tidak hanya akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, tetapi juga mampu mengembangkan berbagai usaha pendukung.
Selain itu, partisipasi aktif ini diharapkan dapat memperkuat industri hilir di daerah serta secara langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beniyanto menambahkan, "Kita ingin ada ekosistem ekonomi yang tumbuh di sekitar tambang. Tidak hanya bagi hasil, tetapi juga industri pendukung dan UMKM yang menggerakkan perekonomian lokal."
Dukungan terhadap pelibatan pelaku usaha lokal ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit memberi mandat bagi pelaku usaha lokal untuk mendapatkan porsi dalam pengelolaan tambang, memperkuat argumen legislator ini.
Advertisement
Advertisement
Untuk mewujudkan visi pengelolaan tambang yang lebih inklusif, Beniyanto mendorong pemerintah agar segera menyusun regulasi turunan yang mempermudah akses. Regulasi ini harus mencakup kemudahan akses permodalan, transfer teknologi, dan pendampingan yang intensif bagi BUMD serta koperasi yang terlibat.
Peningkatan kapasitas menjadi kunci utama agar entitas lokal ini dapat bersaing secara profesional dan berkelanjutan di sektor pertambangan. Tanpa kapasitas yang memadai, pemberdayaan hanya akan menciptakan ketergantungan baru.
Beniyanto menegaskan, "Pemberdayaan tanpa peningkatan kapasitas hanya akan melahirkan ketergantungan. Kita butuh BUMD dan koperasi yang modern, profesional, dan mampu mengelola tambang dengan standar industri tinggi." Hal ini menunjukkan pentingnya investasi pada sumber daya manusia dan teknologi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews