Pemerintah Luncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Pedoman Baru Pembangunan Kota

Pemerintah telah meresmikan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan kota jangka panjang di Indonesia.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Pemerintah Luncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Pedoman Baru Pembangunan Kota
Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia. (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang untuk pembangunan kota di tanah air. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi untuk mengatur tata ruang, tetapi juga memberikan arahan mengenai bagaimana kota seharusnya berkembang menjadi lingkungan yang sehat, layak huni, serta mampu bertahan terhadap bencana.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Kebijakan dan Strategi Perkotaan Nasional (KSPN) yang mulai disusun sejak tahun 2011. Kebijakan ini terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan yang ada, hingga akhirnya pada tahun 2023, KPN 2045 difinalisasi.

Medrilzam menambahkan bahwa perubahan signifikan mulai terlihat ketika KSPN berkembang menjadi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) pada tahun 2015 dan diintegrasikan ke dalam RPJMN 2015–2019. Namun, dengan adanya kesepakatan global seperti Paris Agreement, SDGs 2030, dan New Urban Agenda, pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan arah pembangunan kota agar sesuai dengan agenda internasional.

"Atas dasar ini lah pada 2023 Kebijakan Perkotaan Nasional terus kita mutakhirkan dan kami rancang untuk menjadi arahan pembangunan perkotaan hingga 2045. Dan muatan KPN 2045 sudah kami integrasikan juga sebenarnya dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029," ungkap Medrilzam dalam acara Peluncuran Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 yang diselenggarakan oleh Bappenas RI pada Senin (15/9/2025).

Urbanisasi merupakan tantangan yang signifikan

Pemerintah Luncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Arah Baru Pembangunan Kota
Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai panduan jangka panjang pembangunan kota di Indonesia. © 2025 Liputan6.com

Pemutakhiran Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) juga dipengaruhi oleh pengalaman yang didapat dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020, yang memberikan pembelajaran berharga. Pemerintah kini menyadari bahwa pembangunan kota tidak dapat hanya terfokus pada infrastruktur, melainkan juga harus memperhatikan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di perkotaan. Oleh karena itu, KPN 2045 dirancang sebagai dokumen yang menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai sektor, pelaku, dan wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengungkapkan bahwa pada tahun 2045, diperkirakan sekitar 72,9 persen penduduk Indonesia akan tinggal di daerah perkotaan. Ia menekankan bahwa tanpa perencanaan yang matang, hal ini dapat mengakibatkan munculnya kawasan kumuh, keterbatasan infrastruktur dasar, serta lonjakan angka kemiskinan.

"Relevansinya, kalau ini tak ditangani dengan sebaiknya, maka tahun 2045 236 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota yang pengelolaannya tentu akan semakin berat," ujarnya.

Permasalahan yang dihadapi di perkotaan

Safrizal mengungkapkan beberapa masalah utama yang dihadapi oleh kota-kota saat ini. Ia menyatakan bahwa salah satu masalah tersebut adalah sistem drainase yang buruk, yang berpotensi menimbulkan banjir. Selain itu, keterbatasan transportasi umum juga menjadi penyebab utama kemacetan di perkotaan. Kondisi kesehatan masyarakat pun menjadi rentan akibat rendahnya sanitasi yang tersedia. Masalah lain yang tidak kalah penting adalah keterbatasan akses terhadap air bersih, yang masih bergantung pada air tanah, sering kali dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat. Di samping itu, pengelolaan sampah juga menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

"Isu ini harus diatasi dengan kebijakan dan solusi yang inovatif," pungkasnya.

Rekomendasi