Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah mencapai kesepakatan penting dalam bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Penandatanganan kerja sama ini berfokus pada pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Blok Migas Seram Non Bula. Acara bersejarah ini berlangsung di Ambon pada Senin, 2 September.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah maju yang signifikan. Meskipun Blok Seram Non Bula telah beroperasi selama beberapa tahun, pengelolaan PI baru dapat difinalisasi sekarang. Kerja sama ini diharapkan membawa dampak positif bagi kedua wilayah.
Inisiatif ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Kedua belah pihak berkomitmen untuk mengelola PI ini secara transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas.
Advertisement
Advertisement
Dalam perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten SBT akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus. BUMD ini akan bertanggung jawab penuh dalam mengelola 5 persen dari PI yang dialokasikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab SBT untuk terlibat langsung dalam industri hulu migas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi, yaitu Maluku Energi Non Bula (MENB), untuk mengelola 5 persen sisanya. Pembagian ini memastikan bahwa kedua entitas daerah memiliki peran aktif dalam pengelolaan PI. Struktur ini dirancang untuk efisiensi dan spesialisasi dalam operasional.
Gubernur Hendrik Lewerissa optimistis bahwa kerja sama ini akan meningkatkan penerimaan PAD bagi Maluku dan SBT. Harapannya, tidak hanya PI 10 persen, tetapi juga sektor hulu hingga hilir migas dapat melibatkan kedua entitas bisnis tersebut secara lebih luas. Ini membuka peluang diversifikasi bisnis dan peningkatan kapasitas lokal.
Advertisement
Advertisement
Regulasi yang berlaku mewajibkan pembentukan perusahaan daerah khusus untuk mengelola PI di setiap blok migas. Namun, perusahaan tersebut juga memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan badan usaha lain. Hal ini bertujuan agar manfaat ekonomi yang diperoleh dapat semakin luas bagi daerah. Fleksibilitas ini memungkinkan inovasi dan pertumbuhan.
Blok Seram Non Bula sendiri memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan temuan gas Lofin. Estimasi cadangan gas ini mencapai 1,5–2 TCF, menjadikannya salah satu penemuan gas darat terbesar di Indonesia sejak awal 1990-an. Potensi cadangan ini menegaskan pentingnya pengelolaan PI yang optimal.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyambut baik langkah strategis ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD adalah tujuan bersama yang ingin dicapai. Selain pengelolaan PI melalui BUMD, pihaknya berharap ada sektor bisnis lain yang bisa terlibat dalam pengelolaan migas di Blok Non Bula. Ini menunjukkan visi jangka panjang untuk pengembangan ekonomi daerah.
Advertisement
Advertisement
Direktur Utama Maluku Energi Abadi, Musalama Latuconsina, menjelaskan bahwa PI 10 persen tersebut mengacu pada wilayah kerja Blok Seram Non Bula yang berada di Kabupaten SBT. Penegasan lokasi ini penting untuk dasar hukum dan administratif. Data sertifikasi cadangan migas di Lapangan Fosil juga mendukung posisi ini.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2, posisi lapangan migas tersebut memang berada di wilayah SBT. Oleh karena itu, penandatanganan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan persetujuan PI 10 persen kepada Menteri ESDM. Legalitas dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam proses ini.
Musalama menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan dokumen pengalihan PI 10 persen untuk mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi segera merealisasikan manfaat ekonomi bagi Maluku dan SBT. Kolaborasi ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam.
Advertisement
Sumber: AntaraNews