Kendari, Sulawesi Tenggara – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya secara tegas mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjadikan produk mereka sebagai agunan guna mendapatkan bantuan modal usaha dari perbankan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/8) sebagai respons atas keluhan para pegiat Ekraf yang kerap menghadapi kesulitan permodalan.
Inisiatif ini muncul setelah banyak pengusaha kreatif mengeluhkan kendala dalam mengembangkan usaha mereka, terutama saat ada permintaan pasar yang membutuhkan modal besar. Mereka seringkali tidak memiliki aset fisik tradisional seperti sertifikat tanah atau bangunan yang biasa diterima bank sebagai jaminan.
Menteri Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kebijakan keuangan dapat dipermudah. Tujuannya adalah agar para pegiat Ekraf bisa memperoleh bantuan modal dengan jaminan berupa brand, produk, atau bahkan kekayaan intelektual (HAKI) yang mereka miliki.
Advertisement
Advertisement
Kendala Permodalan Pelaku Ekonomi Kreatif
Permasalahan permodalan menjadi hambatan klasik bagi banyak pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, termasuk di Kendari. Mereka seringkali memiliki ide-ide brilian dan produk inovatif, namun terbentur pada persyaratan agunan yang konvensional dari perbankan.
Salah seorang pegiat Ekraf di Kendari mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mengembangkan usaha meskipun produknya diminati pasar lokal maupun internasional. Kebutuhan modal besar untuk produksi dan pengiriman menjadi momok, apalagi jika pengiriman harus melalui beberapa daerah sebelum sampai tujuan akhir.
Mereka mempertanyakan mengapa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki tidak dapat dijadikan dasar jaminan. Padahal, HAKI merupakan bukti legalitas dan nilai dari produk kreatif mereka, yang seringkali menjadi aset paling berharga bagi seorang seniman atau desainer.
Advertisement
Keluhan ini mencerminkan realitas bahwa aset utama pelaku Ekraf bukanlah tanah atau bangunan, melainkan kreativitas, ide, dan karya yang terwujud dalam produk atau brand. Sistem perbankan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik dari aset-aset non-fisik ini.
Advertisement
Terobosan Kebijakan: Produk dan Brand sebagai Agunan
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Teuku Riefky Harsya mengemukakan bahwa Kementerian Ekraf telah mengambil langkah konkret. Pihaknya berupaya agar OJK dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih fleksibel dan memahami karakteristik unik dari aset-aset ekonomi kreatif.
“Karena orang-orang kreatif ini ketika datang ke bank padahal sudah dapat kontrak, tapi ditanya mana aset sertifikatnya. Mereka akan jawab aset kami ada di otak dan laptop, karena kreativitas,” kata Teuku Riefky, menggambarkan dilema yang dihadapi para pelaku Ekraf.
Dorongan agar produk, brand, dan kekayaan intelektual dapat diterima sebagai agunan bank merupakan terobosan signifikan. Ini membuka peluang bagi pelaku Ekraf untuk mengakses permodalan tanpa harus mengandalkan aset fisik yang seringkali tidak mereka miliki.
Advertisement
Konsep menjadikan HAKI atau nilai produk sebagai jaminan bukan hal baru di beberapa negara maju, namun masih perlu diimplementasikan secara luas di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan perbankan dan regulasi dari OJK.
Advertisement
Dukungan dan Pendampingan Kementerian untuk Ekraf
Selain mendorong kemudahan bantuan modal usaha dengan jaminan produk kepada OJK, Kementerian Ekraf juga telah menyiapkan kuota bantuan modal usaha khusus untuk sektor ekonomi kreatif. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif di tanah air.
Terkait hal itu, Teuku Riefky menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada para pegiat Ekraf. Pendampingan ini bertujuan agar mereka dapat memenuhi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit hingga Rp500 juta dengan menggunakan produk atau brand sebagai agunan.
“Ini sudah berjalan dan beberapa ekonomi kreatif yang kami dampingi, dan ini juga bisa kita lakukan,” ujarnya. Pernyataan ini memberikan harapan bahwa inisiatif ini bukan hanya wacana, melainkan sudah ada contoh keberhasilan yang dapat direplikasi.
Advertisement
Dukungan berupa pendampingan dan alokasi kuota modal usaha ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan usaha Ekraf. Dengan akses permodalan yang lebih mudah, pelaku Ekraf dapat lebih leluasa berinovasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jangkauan pasar produk mereka.
Sumber: AntaraNews