Profil Abah Salim Bukan Orang Sembarangan: Ketua Kadin Cilegon yang Palak Investor Asing Rp5 Triliun

Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon terpilih, kini terjerat kasus hukum karena minta jatah proyek senilai Rp5 triliun.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Profil Abah Salim Bukan Orang Sembarangan: Ketua Kadin Cilegon yang Palak Investor Asing Rp5 Triliun
Profil Abah Salim Bukan Orang Sembarangan: Ketua Kadin Cilegon yang Palak Investor Asing Rp5 Triliun (Merdeka.com)

Muhammad Salim, yang akrab disapa Abah Salim, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia terlibat pemerasan modus minta proyek tanpa tender senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Siapa sebenarnya Abah Salim?

Abah Salim baru saja terpilih sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon untuk periode 2025-2030. Pria kelahiran 8 Januari 1971 ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam dunia organisasi dan bisnis.

Namun, di balik kesuksesannya, Salim kini menghadapi tantangan besar akibat kasus hukum yang menimpanya.

Salim terpilih secara aklamasi pada Januari 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Banten.

Dalam dunia bisnis, Abah Salim bukan orang sembarangan. Dia menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan. Misalnya seperti PT Cahaya Bintang Sejati dan CV Cahaya Intan Persada.

Ia juga memiliki posisi sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan lainnya.

Kasus Hukum yang Menghantui Muhammad Salim

Abah Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun.

Proyek ini dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering (CCE), dan Salim diduga berkolusi dengan Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, serta Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon, untuk memaksa PT CCE agar memberikan proyek tersebut tanpa melalui proses tender.

Pertemuan-pertemuan yang diduga terkait pemerasan ini berlangsung pada bulan April 2025. Pihak kepolisian telah menyita sejumlah bukti, termasuk screenshot ajakan pertemuan, surat-surat dari Kadin kepada PT Chengda, dan notulen pertemuan yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Muhammad Salim dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang strategis dalam organisasi pengusaha di Cilegon dan dampaknya terhadap dunia usaha di daerah tersebut.

Perkembangan lebih lanjut dalam kasus hukum yang menjerat Muhammad Salim dapat mengubah informasi ini di masa mendatang. Masyarakat dan pengusaha di Cilegon tentu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kata Kadin

Ketum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung proses hukum kasus minta proyek Rp5 triliun oleh Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim. Dia memastikan keanggotaan Kadin dari Salim dan kawan-kawannya akan dinonaktifkan.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangan persnya.

"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan," tambah Anindya Bakrie menutup.

Rekomendasi