Mbah Tupon Hadi Suwarno: Lansia Buta Huruf yang Terancam Kehilangan Tanah Akibat Mafia Tanah di Bantul

Mbah Tupon terancam kehilangan tanah warisan seluas 1.655 meter persegi.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Mbah Tupon Hadi Suwarno: Lansia Buta Huruf yang Terancam Kehilangan Tanah Akibat Mafia Tanah di Bantul
Mbah Tupon Hadi Suwarno: Lansia Buta Huruf yang Terancam Kehilangan Tanah Akibat Mafia Tanah di Bantul (Merdeka.com)

Di balik kesunyian Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, terdapat kisah pilu seorang lansia yang terjebak dalam praktik mafia tanah.

Mbah Tupon Hadi Suwarno, 68 tahun, kini menghadapi ancaman kehilangan tanah warisan seluas 1.655 meter persegi yang telah ia miliki selama puluhan tahun.

"Pokoke sertifikat kulo saget wangsul ing tangan kulo malih (pokoknya saya mau sertifikat saya kembali ke tangan saya lagi)," terang Mbah Tupon.

Kejadian berawal pada tahun 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR seharga Rp1 juta per meter persegi.

Setelah transaksi, ia menyumbangkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dan memulai proses pemecahan sertifikat untuk membagi hak milik kepada anak-anaknya.

Namun, pada tahun 2021, BR menawarkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp35 juta dengan membiayai pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.665 meter persegi. Rencananya, tanah tersebut akan dibagi menjadi empat sertifikat atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.

Peralihan Tanah Tanpa Sepengetahuan

Pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang menunjukkan fotokopi sertifikat tanah seluas 1.665 meter persegi yang telah beralih nama menjadi milik IF. Tanah tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar, dan proses lelang pertama telah dilakukan.

Keluarga Mbah Tupon merasa tidak pernah memberikan izin atau mengetahui proses peralihan hak milik tersebut. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum notaris dan pihak terkait lainnya.

"Katanya dari awal meminjam, IF belum pernah mengangsur sama sekali. Petugas bank datang ke sini empat bulan setelah pinjaman dicairkan. Saat itu petugas bank bilang tanah sudah masuk pelelangan pertama," imbuh Heri.

Tanah warisan Mbah Tupon terancam hilang akibat ulah mafia tanah
Tanah warisan Mbah Tupon terancam hilang akibat ulah mafia tanah merdeka.com

Harapan di Usia Senja

Mengetahui sertifikatnya sudah dibalik nama atas nama IF, Heri dan keluarga pun datang ke BR untuk menanyakan kejadian sebenarnya. Saat itu, kata Heri, BR menyebut pihak notaris yang nakal dan berjanji akan melaporkannya ke polisi.

Heri menerangkan sebenarnya selama proses pemecahan sertifikat itu, Mbah Tupon sempat beberapa kali menanyakan perkembangan prosesnya kepada BR. Hanya saja BR selalu menjawab masih dalam proses.

Heri mengakui selama proses pemecahan sertifikat itu, Mbah Tupon sempat dua kali diajak TR yang merupakan orang kepercayaan BR ke dua tempat. Saat itu, Mbah Tupon diminta untuk menandatangi berkas.

"Bapak diajak ke Janti dan ke Krapyak. Saat itu bapak diminta tandatangan tapi bapak tidak tahu itu berkas apa. Bapak soalnya tidak bisa baca dan tulis," urai Heri.

"Saya tidak tahu kalau bapak diajak sama TR untuk tandatangan berkas. Bahkan saat TR minta tandatangan ketiga di rumah bapak, saya juga tidak tahu dan tidak dikasih tahu. Saat itu TR sempat minta uang Rp 5 juta untuk biaya pecah sertifikat," lanjut Heri.

Heri menambahkan usai kejadian itu dirinya melaporkan kasus dugaan mafia tanah ini ke Polda DIY. Total ada lima orang yang dilaporkan yakni BR, TR, IF selain itu ada dua orang notaris yakni TRY dan AR.

"Saya tidak tahu kalau bapak diajak sama TR untuk tandatangan berkas. Bahkan saat TR minta tandatangan ketiga di rumah bapak, saya juga tidak tahu dan tidak dikasih tahu. Saat itu TR sempat minta uang Rp 5 juta untuk biaya pecah sertifikat," lanjut Heri.

Di usianya yang senja dan dengan keterbatasan fisik serta kemampuan membaca dan menulis, Mbah Tupon hanya menginginkan satu hal yaitu agar sertifikat tanahnya kembali ke tangannya. Ia berharap agar kasus ini segera selesai dan memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

Rekomendasi