Ingat, Pencairan THR Karyawan Swasta Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran

Untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan strategis, termasuk soal pembayaran THR Lebaran 2025.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Ingat, Pencairan THR Karyawan Swasta Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran
Ingat, Pencairan THR Karyawan Swasta Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran (Merdeka.com)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi guna mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah berupaya memastikan bahwa implementasi berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga stimulus khusus selama Ramadan dan Lebaran, berjalan dengan optimal.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang dijelaskan oleh Airlangga, bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.

"Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/3).

Pencairan THR untuk ASN, yang dialokasikan sekitar Rp 50 triliun, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Kebijakan yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

"Kebijakan-kebijakan ini disusun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memastikan stabilitas makroekonomi," ujar Airlanggga.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau perkembangan aktivitas konsumsi individu dan peningkatan mobilitas masyarakat pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Lebaran Idulfitri, yang diharapkan dapat menggerakkan aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Terdapat estimasi mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Adapun rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. THR (Gaji ke-14): Diperkirakan akan dicairkan sekitar 20 Maret 2025, yaitu 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri.
  2. Gaji ke-13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini hanyalah perkiraan dan dapat mengalami perubahan kapan saja. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang resmi dan terkini, disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah dan kementerian yang berwenang.

Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang berlaku. Di sisi lain, gaji ke-13 sering kali mencakup tambahan tunjangan kinerja, sehingga nilai yang diterima bisa berbeda dengan THR.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami perbedaan ini. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran THR dan gaji ke-13, sebaiknya pekerja merujuk pada peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Perlu ditekankan bahwa "baik THR maupun gaji ke-13 merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang."

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak yang Anda miliki. Jika terdapat hal-hal yang belum jelas, jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak HRD di perusahaan Anda. Memahami hak-hak ini sangat penting agar Anda dapat memastikan bahwa semua hak yang seharusnya diterima dapat terpenuhi dengan baik.

Rekomendasi