Sejumlah bank memproyeksikan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tidak akan mencapai target. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan analisa terhadap rencana bisnis bank, termasuk pertemuan dengan bank-bank, yang diantaranya membahas rencana pertumbuhan kredit UMKM.
"OJK dan Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1).
Pada November 2024, Kredit UMKM mampu tumbuh sebesar 4,02 persen secara tahunan (year on year/yoy) ditengah tekanan terhadap kelas menengah serta dinamika perekonomian global.
Selanjutnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025, Dian bilang terdapat beberapa program Pemerintah yang dirancang untuk menguatkan daya beli masyarakat, antara lain insentif Pajak Penghasilan bagi pekerja industri padat karya dan diskon pembelian listrik bagi pengguna kelas menengah.
Dengan adanya inisiatif Pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholders diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding periode sebelumnya.
Advertisement
Fokus OJK Tahun 2025
Diberitakan sebelumnya, dalam mendorong pertumbuhan kredit di tahun 2025, OJK akan memfokuskan prioritasnya pada pengembangan kredit bagi UMKM.
Data per Oktober 2024 mencatat pertumbuhan kredit UMKM baru mencapai 4,76 persen, menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan secara optimal.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan OJK untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna mempermudah akses keuangan bagi UMKM.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit di tahun mendatang ini, khususnya tentu kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76 persen di posisi Oktober 2024," kataKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Dian menjelaskan POJK UMKM itu akan diatur terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM, yakni dapat dilakukan oleh bank dan LJK non-bank.
"Tentunya melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema kredit menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM," terang Dian.