Pemerintah Ajukan 2 Syarat untuk Perpanjangan Kontrak Freeport

Pemerintah memberi dua syarat untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, syarat pertama Pemerintah harus boleh menambah saham 10 persen di Freeport.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah Ajukan 2 Syarat untuk Perpanjangan Kontrak Freeport
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. ©Liputan6.com/Maulandy

Pemerintah memberi dua syarat untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, syarat pertama Pemerintah harus boleh menambah saham 10 persen di Freeport.

“Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih 10 persen,” kata Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (28/4).

Adapun kepemilikan saham mayoritas Freeport Indonesia lebih besar dimiliki pemerintah Indonesia, yakni 51 persen. Sementara sisanya digenggam Freeport McMoRan (FCX).

"Freeport ini kan sekarang sudah milik Pemerintah Indonesia, sahamnya sudah 51 persen Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, pendapatan PT Freeport Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik. Bahkan dalam laporan Freeport kepada Pemerintah, tahun 2024 potensi utang BUMN dalam mengambil alih PT Freeport itu kemungkinan besar akan lunas 2024.

Syarat kedua, Pemerintah meminta agar dibangun smelter di Papua. Menurut Bahlil, pembangunan smelter di Papua sebagai bentuk keadilan dan pemerataan ekonomi bagi warga Papua.

Pertimbangan pemerintah dalam rencana perpanjangan pengelolaan bagi Freeport guna menjaga supaya produksi tambang di Indonesia tidak menurun. Bahlil menjabarkan, Freeport mampu memproduksi konsentrat per tahun sebanyak 3 juta ton.

Di antaranya 1,3 juta ton diolah di smelter lama dan sisanya sebanyak 1,7 juta ton akan diolah di smelter baru yang masih dibangun. Bahlil menyebut, konsentrat tersebut diprediksi akan habis tahun 2035. Bahkan sekarang saja produksinya sudah mulai menurun, karena cadangannya mulai habis.

Cadangan sekarang yang mereka produksi merupakan hasil eksplorasi tahun 1990-an. Sedangkan eksplorasinya itu butuh 10-15 tahun. Sehingga jika Pemerintah tidak memperpanjang kontrak tersebut, maka bisa dipastikan Freeport 2040 tutup.

"Maka di 2035 itu dapat dipastikan sampai 2040 Freeport tutup. Kalau dia tutup, siapa yang rugi? Ini Freeport bukan lagi punya Amerika, sekarang punya Indonesia, 51 persen,” pungkasnya.

Rekomendasi