Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Posko Oren Partai Buruh melaporkan ada 10 ribu buruh yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai aturan pemerintah. Mereka tersebar di 150 perusahaan yang ada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada 4 alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan. Pertama, buruh masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kasus hubungan industrial.
“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (21/4).
Meskipun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Said Iqbal menilai seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Sayangnya, justru banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK.
Advertisement
Kedua, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis lebaran buruh akan dikontrak lagi. Ini merupakan modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Sehingga untuk menghindari modus seperti serupa berulang tiap tahun, peraturan tentang THR perlu diubah, yaitu pembayaran THR pada H-30, bukan lagi H-7.
“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan, maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said Iqbal.
Selain itu, pemberian THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah memasuki libur lebaran.
Permasalahan ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR-nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya
“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.
Advertisement
Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR yakni garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR-nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN yang menurutnya banyak yang tidak sesuai aturan. Termasuk guru dan tenaga honorer.
Partai Buruh dan KSPI sedang melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah serta outsourcing BUMN THR nya tidak dibayarkan sesuai aturan.
“BUMN dan instansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam menaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main dan sekedar lip services dalam menangani persoalan THR dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Kami meminta pemerintah bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha buat perusahaan yang tidak membayar aturan THR,” tegasnya.