Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, menurunkan (men-takedown) 6.678 tautan atau link yang menjual Minyakita di luar ketentuan. Kemendag juga mengamankan 11.246 liter Minyakita dari pelaku usaha yang menjual minyak tersebut di media sosial.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, penindakan ini disebabkan banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan dan berdampak terhadap kelangkaan Minyakita di pasar. Jika ada, minyak dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Zulkifli, dikutip Jumat (10/2).
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Dia juga mengingatkan kembali para pelaku usaha agar tidak menjual Minyakita di atas HET.
Advertisement
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang mendagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis hingga dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.