Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi produsen maupun agen minyak goreng subsidi merk MinyaKita yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Adapun, sanksi yang diberikan berupa penutupan kegiatan usaha.
"Kalau dia agen ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin (MinyaKita) ditutup. Itu berat istilahnya," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Mendag Zulkifli menyampaikan, MinyaKita merupakan minyak goreng subsidi yang memiliki aturan ketentuan HET Rp 14.000 per liter. Selain itu, MinyaKita juga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas secara online.
"Ya memang (MinyaKita) untuk pasar-pasar ini gitu. Dan online tidak ada, memang tidak boleh," jelasnya.
Untuk memperketat pemasaran, Kementerian Perdagangan akan mengoptimalkan layanan penjualan MinyaKita di sejumlah titik penyaluran resmi yang tersebar di berbagai pasar tradisional. Hal ini untuk memastikan penyaluran minyak goreng subsidi senilai Rp14.000 per liter tersebut lebih tepat sasaran.
"Setiap hari Kita awasi, kita udah punya 20 ribuan (titik penjualan) di pasar," ujar Mendag Zulkifli.
Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) melaporkan, saat ini minyak goreng subsidi merek MinyaKita mulai sulit untuk dicari. Selain langka, harga minyak goreng subsidi juga mengalami kenaikan drastis.
"Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya jauh dari batas HET (Harga Eceran Tertinggi)," jelas Ketua bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI Ahmad Choirul Furqon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/1).
Furqon mencatat, saat ini harga minyak goreng subsidi minyak kita di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sudah mencapai Rp 16.000 per liter. Padahal, HET minyak goreng subsidi dipatok Rp 14.000 per liter.