Pemerintah mencatat telah menganggarkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.645 triliun selama tiga tahun pandemi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memang berubah-ubah setiap tahun. Lewat Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang digunakan sebagai dasar penanganan pandemi Covid-19, dana PEN memang didesain agar tetap fleksibel.
"Alokasi anggaran PEN memang kita desain fleksibel sekali. Fleksibel itu bukan karena kita sradak-sruduk tetapi karena memang didudukkan satu per satu," kata Suahasil dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (27/1).
Di tahun pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan dana Rp405,1 triliun. Kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun. Namun selama tahun 2020 realisasinya hanya Rp575,9 triliun.
Hal yang sama juga terjadi di tahun 2021. Pada tahun kedua pandemi APBN mengalokasikan dana PEN Rp403,9 triliun. Namun ketika ada varian delta anggaran ditambah menjadi Rp744,8 triliun. Namun sepanjang tahun 2021 realisasinya Rp655,1 triliun.
Sementara itu, tahun 2022 APBN mengalokasikan dana PEN sebesar Rp455,62 triliun. Namun realisasinya hanya Rp396,7 triliun.
"Ini yang saya katakan tata kelola yang baik. Fleksibilitas tetapi dengan akuntabilitas yang terjaga dengan tetap diaudit, tetap dipertanggungjawabkan, dan tetap dilaporkan," katanya.
Suahasil menegaskan pelaksanaan anggaran program PEN menjadi dasar pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa baik dan tetap terjaga. Melalui pelaksanaan anggaran program PEN, kontraksi ekonomi bisa dijaga, menurunkan angka pengangguran terbuka yang tinggi di tahun 2020.
Termasuk menurunkan jumlah penduduk miskin yang naik di 2020 juga bisa diturunkan. Pelaksanaan program PEN juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan gini ratio juga bisa ditahan.
Advertisement
Meski program ini berakhir tahun 2022, Suahasil menyebut APBN akan terus menjaga masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi melalui program-program regular yang ada di setiap Kementerian/Lembaga. Misalnya anggaran kesehatan dan anggaran perlindungan sosial.
"Meskipun anggaran PEN-nya sudah tidak ada lagi, tapi jumlah anggaran untuk berbagai program reguler tidak turun. Anggaran tetap kita jaga tetapi masuk ke dalam program reguler Kementerian/Lembaga masing-masing," kata dia.
Pada Tahun 2018-2019 karena tidak ada alokasi anggaran PEN maka semua anggaran yang tersebar di seluruh K/L bersifat regular. Namun, setelah Indonesia terkena pandemi di tahun 2020, anggaran regulernya tetap ada tapi ada tambahan alokasi PEN yang menjadi top up.
"Top up PEN ini mengecil hingga tahun 2022, dan pada akhirnya pada tahun 2023 ini alokasi anggaran PEN tidak ada lagi," pungkasnya.