Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan angka perokok remaja. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 71 persen remaja di Indonesia membeli rokok ketengan. Prevalensi perokok remaja terus meningkat setiap tahun.
Aturan pelarangan merokok ini nantinya bakal tertuang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Adapun sejumlah poin dalam revisi PP ini antara lain memperbesar peringatan kesehatan bergambar dalam kemasan rokok, pembatasan iklan rokok, dan larangan penjualan rokok batangan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai revisi aturan tersebut tidak urgen dilakukan. Kebijakan ini dinilai akan mematikan industri rokok dalam negeri.
"Usulan revisi PP 109/2012 itu banyak mengakomodiasi kepentingan lembaga asing yang terlihat jelas dalam berbagai proses intervensi yang dilakukan LSM yang mengatasnamakan kesehatan untuk mematikan industri rokok di Indonesia. Dalam acara APCAT awal Desember lalu, sudah terlihat jelas mereka mendorong untuk pelarangan total iklan rokok yang mana jadi salah satu poin revisi PP 109," ujar Trubus dikutip Selasa (27/12).
Trubus menjelaskan, lembaga-lembaga asing melihat bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini belum cukup kuat untuk melemahkan industri hasil tembakau, yang memperkerjakan jutaan rakyat Indonesia.
Sehingga, mereka melakukan segala upaya untuk mempengaruhi pemerintah agar merevisi PP 109/2012. Padahal, menurut Trubus, PP 109/2012 ini merupakan payung hukum yang masih relevan dalam mengatur pertembakauan nasional.
"Kelompok-kelompok tersebut melihat bahwa kendalanya sekarang di PP 109/2012. Mereka ada yang mendanai, ada yang membiayai. Hal tersebut sudah secara terang-terangan disampaikan kepada publik secara terbuka," tegas Trubus.
Advertisement
Aturan Bakal Diterbitkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12).
Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut di antaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologiinformasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com