Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara meyakini hadirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang nanti disahkan menjadi Undang-undang, bisa mendorong PDB RI menjadi Rp 24.000 triliun pada 2030.
"Melalui kebijakan tersebut (RUU P2SK) pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi 24.000 triliun pada tahun 2030," kata Mirza dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12).
Dalam RUU P2SK tersebut terdapat bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
"Di situ ada bab khusus terkait ITSK, yang juga ditunjukkan bagaimana menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
"Dalam RUU P2SK juga dibahas mengenai aspek perlindungan konsumen yang juga harus dijaga di ITSK," jelas Mirza.
Di sisi lain, kebijakan ini sesuai dengan hasil konferensi tingkat tinggi, di mana pimpin negara G20 sepakat bahwa transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
"Segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," ujarnya.
OJK meyakini bahwa kedepannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif, disertai dengan penerapan risk management, serta adanya sanksi administratif serta pidana pasal-pasal pidana.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com