Modus pengobatan alternatif dengan dalih ritual gaib berujung pidana di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Seorang dukun diduga menyetubuhi istri pasiennya saat proses "pengobatan" sehingga diamankan polisi.
Pria bernama Mujiono (50) itu ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu malam (27/9/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial DS (25).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto menyampaikan pengungkapan perkara ini dilakukan oleh tim reserse setempat. "Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun," kata Meidy, Senin (28/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh suami korban berinisial K (30), warga Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat. Laporan masuk setelah rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama proses pengobatan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026. Pelapor meminta tersangka datang ke rumah untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas tanah kosong.
Menurut Meidy, usai meninjau lokasi, tersangka menyampaikan klaim adanya gangguan gaib pada istri pelapor. "Setelah melihat lokasi tersebut, tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa istrinya terkena guna-guna dan perlu menjalani pengobatan," tuturnya.
Pelapor yang meyakini keterangan tersebut kemudian menyetujui pengobatan terhadap istrinya.
Masih menurut Meidy, tindakan tidak senonoh terjadi selama proses itu berlangsung. "Dalam proses pengobatan itu, tersangka melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih menghilangkan penyakit gaib. Sebagian tindakan disebut berlangsung di hadapan suami korban," bebernya.
Polisi menyebut rangkaian ritual dilakukan di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.
Pada Selasa malam, 22 September 2026, tersangka kembali menemui pasangan tersebut untuk melanjutkan pengobatan. Ia juga beralasan hendak mengambil benda berupa keris yang berada di halaman tanah kosong milik pelapor.
Setelah itu, yang bersangkutan meminta izin untuk kembali memijat istri pelapor. Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban.
Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, tersangka diduga memanfaatkan situasi itu untuk melakukan kekerasan seksual. Ia disebut menyetubuhi korban dengan dalih membersihkan penyakit yang disebut berada di bagian intim korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada Jumat, 25 September 2026.
Advertisement
Ancaman UU TPKS untuk Dukun di Pesisir Barat
Usai menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka pada Minggu (27/9/2026).
Ia kemudian dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang turut menjadi sasaran tipu muslihat tersangka.