Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Akbar Fadzkurrahman mengatakan, Indonesia menghadapi risiko yang lebih tinggi dibandingkan negara lain akibat perubahan iklim. Biaya akibat cuaca ekstrem dapat mencapai 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam bentuk hilangnya peluang investasi, hambatan ekspor, impor wajib produk hijau dan terbatasnya akses pembiayaan global pada tahun 2050.
Kendati begitu, biaya tersebut dapat dikurangi secara signifikan menjadi 4 persen dari PDB selama tindakan mitigasi tersebut memenuhi target yang disepakati dalam paris agreement.
"Risiko krisis iklim global tak mungkin terhindarkan, oleh karena itu transisi menuju ekonomi hijau menjadi sangat urgent untuk segera diimplementasikan," ujar Akbar, di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurutnya, transisi dari batubara menjadi salah satu langkah paling tepat uang dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif dari perubahan iklim. Tetapi hingga saat ini batubara masih menjadi sumber energi listrik utama di Indonesia.
Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), batubara menykokong kapasitas hingga 36,98 Gigawatt (GW) yang setara dengan 50 persen dari total energi pembangkit listrik. "Selain risiko keuangan, risiko yang dapat dialami investor adalah penurunan peringkat utang PLN mengingat semakin intensnya komitmen terhadap implementasi ESG (Environment, Social, Governance) secara global," tutur Akbar.
Intensitas tersebut ditunjukkan dengan beberapa industri yang telah mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan ESG. Lebih dari 90 persen perusahaan S&P 500 dan sekitar 70 persen dari perusahaan Russell 1000 telah menerbitkan laporan ESG.
Adapun JP Morgan telah memiliki komitmen untuk mendukung praktik sustainable financing melalui pengembangan Carbon CompassSM sebagai sebuah metode yang bertujuan mengurangi intensitas karbon di proporsi portofolio. Jadi, PLN perlu lebih memperhatikan penerapan ESG.
"Sayangnya, karena komitmen pemerintah untuk membantu PLN apabila terjadi kesulitan likuiditas, sebagian pemegang obligasi tidak menyadari adanya risiko ini. Investor di pasar surat utang juga memiliki kontradiksi dengan komitmen untuk mendukung percepatan pensiun dini PLTU," lanjut dia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, memberikan rekomendasi kepada PLN berdasarkan kondisi yang terjadi.
Pertama, menahan pembangunan PLTU baru dalam rangka mengurangi risiko finansial dan nonfinansial yang muncul. Kedua, PLN diharapkan dapat melakukan komunikasi efektif dengan bondholders (pemegang obligasi) untuk mencegah penurunan peringkat utang PLN yang cukup vital bagi kelangsungan usaha PLN.
"Ketiga, mengintensifkan gerakan transisi energi bersih untuk mengakomodasi eksternalitas negatif dan risiko atas pembangunan PLTU baru yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi utama," terang Bhima.