Gaji Petugas Regsosek Rp4,1 Juta, BPS Siapkan Anggaran Rp3,3 Triliun

Atqo menjelaskan, anggaran program Regsosek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari awal perencanaan sampai mendapatkan hasil menggunakan anggaran di tahun yang berbeda.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Gaji Petugas Regsosek Rp4,1 Juta, BPS Siapkan Anggaran Rp3,3 Triliun
Gedung BPS. ©2018 wordpress.com

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan anggaran Rp4,17 triliun untuk menjalankan program pendataan registrasi sosial ekonomi (regsosek). Sebagian besar, yakni sekitar Rp3,3 triliun digunakan untuk membayar upah petugas lapangan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Jadi anggarannya memang yang paling besar untuk upah 400 ribu petugas," kata Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto dalam acara Sosialisasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Atqo menjelaskan, anggaran program Regsosek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari awal perencanaan sampai mendapatkan hasil menggunakan anggaran di tahun yang berbeda.

Tahap pertama dialokasikan sebesar Rp3,3 triliun dari APBN yang peruntukannya sebagian besar untuk pengambilan data dari lapangan. Sedangkan sisanya diambil dari APBN tahun 2023 sebesar Rp872 miliar untuk mengolah data yang didapat dari lapangan.

"Tahun ini kita Rp 3,3 triliun, tahun 2023 Rp872 miliar," katanya.

Upah Pekerja Rp4,1 Juta

Setiap petugas nantinya akan mendapatkan upah bekerja selama 1 bulan mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp4,1 juta. Besaran upah yang diterima tersebut berdasarkan kemahalan biaya di setiap kota. Misalnya upah terbesar ada di daerah Jabodetabek dan yang lebih murah di Jawa Tengah.

"Jadi yang paling tinggi itu Rp4,1 juta satu bulan setelah mereka melaksanakan, yang paling rendah Rp3,2 juta," ujarnya.

Sebagai informasi, program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk. Proses pendataan akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Nantinya akan ada petugas BPS yang mendatangi setiap rumah untuk dilakukan pendataan kondisi sosial ekonomi. Hasil pendataan tersebut nantinya akan diolah dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Rekomendasi