Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah sejauh ini sudah tersalurkan ke 8,1 juta pekerja/buruh. Penyaluran sudah mencapai ahap keempat kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah berharap kepada para penerima BSU supaya mempergunakan uangnya dengan baik-baiknya.
Kendati begitu, pekerja/buruh selalu mempertanyakan penyaluran BSU yang sampai saat ini menurut mereka tidak ada kepastian. Ada buruh yang sudah mendapatkan notifikasi tidak lolos dalam verifikasi dan validasi dan gagal salur. Jika menerima notifikasi, apa yang harus dilakukan?
Dikutip dari akun instagram @Kemanker, Jumat (7/10), tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) artinya rekening penerima bantuan ditemukan tidak aktif, tidak valid sehingga belum ditetapkan sebagai penerima.
Sementara untuk gagal salur, dari hari verivali bank rekening calon penerima sudah dinyatakan aktif dan sudah ditetapkan sebagai penerima, namun setelah ditransfer secara sistem, rekening tersebut berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif/dormant, sehingga gagal disalurkan.
Kedua data dimaksud tidak lolos verivali dan gagal salur nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk di update. Masyarakat diharapkan juga berperan aktif untuk dapat melakukan update/pemutakhiran data rekening melalui HRD Perusahaan.
"Berikut alasan yang dapat Rekanaker pahami ketika notifikasi tidak lolos verifikasi dan validasi bank serta alasan gagal salur BSU 2022," tulis @Kemanker.
Advertisement
Alasan Tak Terima BSU Rp600.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per pekerja secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang atau 63,60 persen dari target yang ditetapkan.
Rinciannya, untuk penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.
BSU disalurkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Kendati demikian Anda perlu mengetahui cara pemerintah supaya bantuan menjangkau masyarakat lebih luas.
Dikutip dari akun instagram @Kemnaker, Jumat (7/10), walaupun pekerja/buruh memenuhi persyaratan dan ketentuan yakni Upah Minimum (UMP) Rp3,5 juta dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menyalurkan BSU Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data dari data Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak di Kementerian Sosial.
Jangan sampai penerima BSU Rp600.000 telah menerima bantuan lain seperti BLT BBM.
"Nah ini yang kita hindari jangan sampai masyarakat dapat BSU ataupun BLT BBM, Jadi double. Makanya selalu kita padankan begitu sebelum kita salurkan," ujar akun @Kemanker.