Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) melakukan penurunan atau take down terhadap 129 tautan pedagang (merchant) minyak goreng curah kemasan Minyakita yang kedapatan melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag menyatakan, sikap tegas tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan Minyakita dijual sesuai HET Rp14.000 per liter di pasaran.
"Pemerintah telah meluncurkan minyak goreng Minyakita sebagai implementasi Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Minyakita dijual denaga HET Rp14.000 per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace)," tulis Kemendag, Jakarta, Jumat (8/7).
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa platform lokapasar.
Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga terjangkau dapat terpenuhi.