Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan latar belakang atau alasan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan upah ini. Dia menjelaskan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida.
Sebagai informasi, BSU pada 2021 lalu diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan pada tahun 2020, difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk mengecek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji, dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Advertisement
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang menu kolom captha
6. Klik 'lanjutkan'
Advertisement
Adapun mengutip aturan sebelumnya di 2021, berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji :
- BSU diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja yang menerima dana bantuan ini juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com