Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat jelang lebaran Idulfitri, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang tunai Rupiah layak edar atau layanan Mobil Kas Keliling. Setidaknya sudah disiapkan 5.013 titik penukaran uang tunai di bank yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Penukaran uang melalui Mobil Kas Keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi," kata Deputi Gubernur BI, Aida S Budiman dalam acara Serambi Rupiah Ramadhan Tahun 2022,Jakarta, Senin (4/4) lalu.
Bank Indonesia telah menyiapkan uang pecahan baru dalam berbagai denominasi yang jumlahnya mencapai Rp175,26 triliun. Adapun batas jumlah penukaran uang Rupiah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Penukaran uang melalui kas keliling terlebih dahulu harus menggunakan aplikasi PINTAR. Lantas apa saja syarat, ketentuan dan caranya, simak ulasannya berikut ini:
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Advertisement
Cara Pesan Penukaran Uang Lewat Mobil Kas Keliling
1. Buka website PINTAR di alamat pintar.bi.go.id. Setelah laman terbuka, silakan memilih menu kas keliling.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan. Kemudian klik ikon 'Lihat Lokasi'.
3. Setelah itu akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Kemudian isi data pemesanan, antara lain NIK-KTP, Nama, Nomor Telepon dan alamat email yang aktif.
5. Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan.
6. Setelah itu cek email yang telah didaftarkan pada tahap sebelumnya. Isi email tersebut berupa resume bukti pemesanan uang yang didaftarkan. Resume ini juga dapat diunduh dalam bentuk PDF sebagai bukti penukaran uang di mobil kas keliling yang telah ditentukan.