Aturan Baru, Masa Karantina Wisman yang Sudah Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Aturan Baru, Masa Karantina Wisman yang Sudah Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari
ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/NicoElNino

Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan perjalanan luar negeri. Salah satunya, mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksin lengkap.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Dalam aturan ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui beberapa bandara. Di antaranya Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," imbuhnya.

Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Rinciannya, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selain itu, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN dengan keadaan mendesak. Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi