Indonesia Tetapkan Ekonomi Hijau Sebagai Strategi Transformasi Jangka Panjang

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai strategi utama transformasi ekonomi jangka menengah panjang. Menurutnya, transformasi adalah kunci percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan pembangunan yang bersifat inklusif.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Indonesia Tetapkan Ekonomi Hijau Sebagai Strategi Transformasi Jangka Panjang
Airlangga Hartarto. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai strategi utama transformasi ekonomi jangka menengah panjang. Menurutnya, transformasi adalah kunci percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.

"Perubahan iklim menjadi perhatian oleh berbagai negara karena berpotensi meningkatkan temperatur bumi 2,5 - 4,7 derajat Celcius pada tahun 2100 akibat peningkatan gas rumah kaca," kata Menko Airlangga dalam Green Economy Outlook tahun 2022, Rabu (23/2).

Ancaman perubahan iklim membuat 196 negara telah ikut menandatangani Paris Agreement pada 2015 yang lalu dan ini adalah komitmen global.

Menko Airlangga menjelaskan, peran pembiayaan hijau menjadi penting dan tidak hanya terbatas pada pembiayaan melalui APBN ataupun penerbitan surat utang atau green sukuk.

"Tetapi instrumen-instrumen lainnya salah satunya yang banyak juga dibahas terkait dengan blended finance, yang tentunya perlu didorong tidak hanya dari pemerintah namun juga dari swasta dan juga dari lembaga-lembaga donor internasional utamanya untuk kelestarian alam," pungkasnya.

Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025

Per tanggal 1 April 2022, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada PLTU batubara sebagai upaya untuk menekan emisi yang dihasilkan dari pembakaran. Tak hanya PLTU batubara, pada 2025 pengenaan pajak karbon juga akan diperluas pemerintah setelah peta jalan pajak karbon telah rampung disusun.

"Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati perluasan sektor ini akan dilihat sekitar tahun 2025," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Rabu (23/2).

Febrio menjelaskan, untuk pertama kalinya Indonesia akan memungut pajak karbon dengan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax). Tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 30 per kilogram CO2.

Pungutan pajak karbon ini juga akan diperluas ke sektor lainnya yang saat ini tengah disusun pemerintah dan DPR dalam peta jalan pajak karbon. Dalam peta jalan yang disusun terdapat strategi penurunan emisi karbon yang menyasar sektor prioritas.

"Sasaran sektor prioritas ini memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan yang diatur lebih lanjut dengan PP dan (dalam) peta jalan karbon ini juga ada implementasinya," kata dia,

Hingga kini memang belum ada target selanjutnya sektor yang akan dikenakan pajak karbon. Alasannya, pemerintah ingin melihat lebih dulu proses transisi yang tepat dan konsistennya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Hal ini sesuai dengan tahapan target pemerintah yang akan dikombinasikan tentang pajak karbon.

"Sekarang lagi dikaji di Kementerian Luar Negeri dan kami akan melakukan konstelasi publik dengan berbagai pihak untuk penentuannya," kata dia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi