Layanan Digital Persingkat Klaim BPJamsostek

Transformasi pelayanan publik ke era digital merupakan keniscayaan. Institusi pemerintah beradaptasi dengan segala perubahan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Manfaat pelayanan digital antara lain efisiensi waktu.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Layanan Digital Persingkat Klaim BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Transformasi pelayanan publik ke era digital merupakan keniscayaan. Institusi pemerintah beradaptasi dengan segala perubahan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Manfaat pelayanan digital antara lain efisiensi waktu.

Sebelum layanan berbasis luring, butuh waktu satu minggu bagi peserta dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT) mereka. Pengalaman ini dialami Intan, pekerja swasta, yang mencairkan dana JHT pada 2018.

Mengurus pencairan JHT secara luring baginya cukup menguras waktu dan tenaga. Sebagai peserta BPJamsostek, Intan harus punya strategi menentukan kantor BPJamsostek. Strategi ini penting untuk mendaftar klaim JHT secara online. Salah pilih, kuota yang disediakan kantor BPJamsostek akan habis dan pencairan kembali tertunda.

"Jadi strategi peserta yang menentukan kantor BPJS (ketenagakerjaan) yang sepi. Per hari ada kuota di masing-masing kantor, kalau ramai saya enggak akan tertampung untuk ajukan klaim," ucap Intan.

Setelah menentukan kantor untuk mengklaim JHT, Intan mengisi formulir yang isinya identitas kepesertaan BPJS. Dalam formula itu pula, dia mengunggah bukti identitas foto berupa kartu BPJS, KTP, buku rekening, paklaring dan NPWP.

Jika persyaratan telah lengkap, pihak BPJamsostek mengirimkan email berisi jadwal kunjungan Intan untuk datang ke kantor dan menyerahkan bukti fisik.

"Jadwal sudah ditentukan, saat datang ke kantor BPJS saya masih antre lagi, diperiksa kembali syarat dokumennya," kata dia.

Terhitung, sejak mendaftar online sampai dana JHT masuk ke rekening Intan genap satu minggu.

Nasib Intan lebih baik dibanding Tetty yang sudah hampir 4 tahun tak kunjung mencairkan dana JHT karena tidak memiliki paklaring. Paklaring merupakan surat penyataan dari perusahaan, yang mengonfirmasi peserta BPJamsostek benar pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Tetty, bekerja di bidang administrasi pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa 2016. Perusahaan merekrut Tety melalui pihak ketiga, outsourcing.

Pertengahan 2018, Tetty mengundurkan diri karena akan menikah dan menetap di Kalimantan. Berbekal nilai JHT yang sudah terkumpul Rp2,4 juta, Tetty berencana mengajukan klaim. Sebagai tambahan biaya hidupnya di tanah Borneo.

"Ternyata saya tidak punya paklaring sebagai syarat klaim JHT. Saya dipontang-panting. Kantor mengatakan paklaring saya diambil di outsourcing, sementara outsourcing mengatakan paklaring saya dapat diambil di kantor," kata Tetty.

Ia gusar, karena hampir 3 bulan paklaring tak kunjung diterbitkan baik dari perusahaan tempatnya bekerja ataupun outsourcing sebagai penyalur kerja. Hampir 3 tahun berjalan, nilai JHT Tetty masih mengendap. Nilainya tidak berkurang, apalagi bertambah.

Berbekal informasi melalui pemberitaan di media massa, Tetty baru mengetahui pencairan JHT dapat dilakukan hanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). "Dan itu tanpa syarat paklaring, saya menyerah kalau paklaring masih menjadi syarat pencairan JHT," tutur Tetty.

Kondisi yang dialami Tetty seharusnya tidak lagi terjadi seiring digitalisasi layanan BPJamsostek. Untuk mencairkan dana JHT secara online, peserta terlebih dahulu mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store; Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;

Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"; Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; Jika semua datanya sudah benar, peserta tinggal klik "Sudah"; Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta meliputi verifikasi biometrik wajah;

Jika sudah klik "Selanjutnya"; Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail; Masukkan data NPWP dan rekening bank, Jika sudah selesai klik "Selanjutnya"; Isi data kependudukan; Isi data tambahan dan kontak darurat; Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang peserta masukan saat proses pengkinian data;

Jika sudah benar, klik "Konfirmasi", Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua"; Lalu klik "Klaim JHT", Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim; Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"; Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah; Lalu akan muncul rincian saldo JHT peserta dan klik "Selanjutnya";

Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS sudah selesai.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia menyampaikan pembatasan aktivitas masyarakat seiring penularan Covid-19 cukup tinggi, menjadi katarsis pelayanan digital.

"Adanya pembatasan tersebut mengakibatkan banyak peserta tidak dapat melakukan klaim di kantor cabang, hal tersebut yang menjadi latar belakang dimulainya layanan digital BPJamsostek," ucap Roswita.

Sebagai langkah awal untuk memulai digitalisasi pelayanan, BPJamsostek meluncurkan aplikasi bernama BPJSTKU. Layanan dalam aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek saldo JHT, simulasi JHT.

Kemudian pada Oktober, BPJamsostek mengoptimasi aplikasi dan mengubah nama dari BPJSTKU menjadi JMO. Layanan seperti informasi program Jamsostek, co-marketing, pelaporan kecelakan kerja, ada dalam aplikasi terbaru.

Terpenting, untuk proses klaim JHT pada aplikasi JMO, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dalam waktu singkat.

"Klaim yang sebelumnya memakan waktu 5-10 hari dengan adanya JMO menjadi lebih cepat hanya dalam beberapa menit saja," ucap Roswita.

Rekomendasi